KKP Manfaatkan Pagar Laut Ilegal untuk Budidaya Kerang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memanfaatkan 30,16 kilometer pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang sebagai lokasi budidaya kerang untuk nelayan setempat setelah proses pembongkaran rampung.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan rencana pemanfaatan pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut ini, setelah dibongkar, akan difungsikan sebagai tempat penangkaran kerang bagi nelayan lokal. Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan hal ini di Tangerang, Rabu lalu.
Pemanfaatan Pagar Laut untuk Nelayan
Menurut Menteri Trenggono, pemanfaatan pagar bambu ini akan dilakukan setelah proses investigasi dan pembongkaran selesai. Ia memastikan seluruh tahapan penyelidikan akan tuntas sebelum pagar laut digunakan untuk budidaya kerang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi nelayan setempat.
Pembongkaran Pagar Laut Terkoordinasi
Pembongkaran pagar laut melibatkan kerjasama besar antara KKP, TNI AL, Kodam Jaya, dan Polri. Sebanyak 1.500 personel dikerahkan untuk proses pembongkaran yang dilakukan secara masif dan terkoordinasi. KKP mengerahkan 460 personel, TNI AL 750 personel, Kodam Jaya dan Bakamla sejumlah personel, serta Polri 75 personel. Proses ini bertujuan untuk membersihkan perairan dan mengembalikan fungsi ekosistem laut.
Proses Pembongkaran dan Pengawasan
Pembongkaran diawasi langsung oleh Kepala Staf TNI AL, Laksamana TNI Muhammad Ali; Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono; dan Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Haryadi. Proses dimulai di Pantai Tanjung Pasir dan akan berlanjut hingga pesisir pantai Kronjo. Danlantamal III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, menjelaskan pembongkaran dilakukan bertahap, dengan dua lokasi utama: Tanjung Pasir dan Kronjo. Puluhan kapal dari TNI AL, KKP, dan nelayan dikerahkan untuk membantu proses pengangkutan material pagar bambu.
Skala Operasi dan Personel Terlibat
Operasi pembongkaran melibatkan ratusan personel TNI dan nelayan. Tiga kapal khusus TNI AL jenis Ranpur Amfibi LVT dikerahkan untuk membantu proses tersebut. Pagar bambu dengan ketinggian sekitar 6 meter dicabut secara manual oleh personel yang terlibat. Kerja sama yang kuat antara berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan operasi pembongkaran pagar laut ilegal ini.
Kesimpulan
Pembongkaran pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang merupakan langkah signifikan dalam penegakan hukum dan pelestarian lingkungan laut. Pemanfaatan kembali material pagar laut untuk budidaya kerang menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan solusi yang berkelanjutan bagi kesejahteraan nelayan.