Pagar Bambu 30 Km di Perairan Tangerang Dibongkar: Menjaga Hak Nelayan dan Ekonomi Maritim
Pemerintah membongkar pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang yang menghambat aktivitas nelayan, menunjukkan komitmen melindungi hak nelayan dan ekonomi maritim Indonesia.
Pagar Bambu di Perairan Tangerang Akhirnya Dibongkar
Setelah berbulan-bulan menjadi polemik, pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, akhirnya dibongkar. Pembongkaran dimulai pada 22 Januari 2025 oleh tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, Pemda Banten, dan nelayan setempat, ditargetkan selesai dalam 10-15 hari. Hingga saat ini, sekitar 15 kilometer pagar sudah berhasil diangkat, meskipun terkendala cuaca.
Mengapa Pembongkaran Penting?
Keberadaan pagar tersebut selama ini sangat merugikan nelayan. Mereka kesulitan mengakses area penangkapan ikan tradisional, berdampak langsung pada pendapatan dan kesejahteraan keluarga. Staf Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto Darwin, menyatakan tim KKP telah berdialog dengan nelayan untuk merancang program bantuan yang tepat sasaran. Lebih dari 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya terdampak langsung oleh pagar ini.
Dampak Ekonomi yang Luas
Masalah ini bukan hanya soal nelayan. Penurunan hasil tangkapan berdampak pada pasokan laut ke pasar lokal dan nasional, mengganggu industri pengolahan hasil laut, distribusi, dan sektor ritel terkait. Sehingga, dampak ekonomi meluas, tidak hanya dirasakan nelayan tetapi juga seluruh ekosistem ekonomi maritim.
Pengalaman Nelayan di Karang Serang
Nelayan di Desa Karang Serang berbagi cerita kesulitan mereka. Mereka harus mengubah jalur, menambah biaya bahan bakar (dari 5 liter menjadi 7 liter solar), dan kehilangan akses ke area penangkapan ikan yang produktif. Hasil tangkapan menurun drastis karena terhalang pagar, sementara lokasi tersebut biasanya kaya ikan, udang, kerang, dan rajungan.
Kronologi dan Penanganan Pemerintah
Informasi mengenai pagar sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji pertama kali diterima oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. Pagar tersebut, terbuat dari bambu dan anyaman, membentang di 16 kecamatan dan melewati zona pemanfaatan umum laut. Setelah beberapa kali inspeksi dan permintaan penghentian, pada 9 Januari 2025, pagar tersebut disegel dan pemerintah memberikan tenggat waktu 20 hari untuk pembongkaran. Karena tak ada yang bertanggung jawab, pembongkaran besar-besaran dimulai pada 22 Januari 2025 atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
Proses dan Sinergi Pembongkaran
Pembongkaran melibatkan sekitar 1.500 personel gabungan dari KKP, TNI AL, Bakamla, Polairud, dan nelayan. KKP mengerahkan 11 armada kapal. Metode pembongkaran yang digunakan memastikan tidak ada sisa pagar di dasar laut. Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa meskipun pembiayaan berasal dari berbagai pihak, pemerintah berkomitmen menyelesaikan pembongkaran seluruh pagar.
Kesimpulan
Pembongkaran pagar bambu di perairan Tangerang menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi hak nelayan dan keberlanjutan ekonomi maritim. Sinergi antar lembaga pemerintah dan masyarakat nelayan menjadi kunci keberhasilan upaya ini. Semoga langkah ini dapat menjaga perekonomian nelayan dan ekosistem laut Indonesia.