AL: TNI AL Bongkar 20 Km Pagar Laut Tangerang, Akses Nelayan Diprioritaskan
TNI Angkatan Laut telah membongkar 20 kilometer pagar laut di perairan Tangerang, Banten, untuk mengembalikan akses nelayan, menyusul instruksi Presiden dan temuan pagar yang misterius tersebut.
![AL: TNI AL Bongkar 20 Km Pagar Laut Tangerang, Akses Nelayan Diprioritaskan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000216.127-al-tni-al-bongkar-20-km-pagar-laut-tangerang-akses-nelayan-diprioritaskan-1.jpg)
Perairan Tangerang, Banten kembali normal. TNI Angkatan Laut (AL) telah berhasil membongkar 20 kilometer pagar laut di perairan utara Tangerang, Banten. Pembongkaran ini merupakan bagian dari total 30,16 kilometer pagar yang sebelumnya sempat menimbulkan polemik.
Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali, menyatakan bahwa prioritas pembongkaran difokuskan pada jalur akses nelayan. Hal ini bertujuan agar nelayan dapat melaut tanpa hambatan dan biaya tambahan akibat jalur yang terhalang. "Prioritasnya adalah akses nelayan untuk melaut tanpa biaya tambahan bahan bakar," ujar Laksamana Ali di Jakarta, Selasa.
Proses pembongkaran sempat terhenti beberapa hari akibat cuaca buruk. Namun, operasi dilanjutkan setelah kondisi cuaca membaik. "Cuaca buruk berbahaya bagi operator, baik personel kita maupun nelayan," jelasnya. Keamanan dan keselamatan kerja menjadi perhatian utama dalam operasi ini.
Polemik Pagar Laut Misterius. Masalah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini mencuat ke publik pada pertengahan Januari 2025. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, sempat menargetkan penyelesaian masalah ini dalam waktu seminggu. Beliau menegaskan bahwa penggunaan ruang laut tanpa izin KKPRL (Kriteria dan Ketentuan Penggunaan Ruang Laut) merupakan pelanggaran.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti, juga menyoroti dampak signifikan pagar laut terhadap ribuan nelayan dan pembudidaya ikan di wilayah tersebut. Pihaknya telah menerima laporan mengenai pagar laut ini sejak Juni 2024 dan melakukan pengecekan lapangan pada September 2024.
Tindakan Pemerintah. Pada 15 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tersebut. Penemuan pagar laut yang dianggap misterius ini langsung mendapat perhatian pemerintah dan masyarakat. Empat hari kemudian, atas perintah Presiden Prabowo Subianto, TNI AL memulai proses pembongkaran. Pagar laut ini diketahui membentang di 16 desa di enam kecamatan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut berdiri di atas 263 bidang tanah terendam dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan kepemilikan. Sertifikat-sertifikat tersebut tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, anak perusahaan Agung Sedayu Group, pengembang kota satelit Pantai Indah Kapuk 2. Menteri ATR, Nusron Wahid, menyatakan pada 24 Januari bahwa pemerintah telah membatalkan setidaknya 50 sertifikat, sementara sisanya masih dalam proses peninjauan.
Kesimpulan. Pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang merupakan langkah penting untuk mengembalikan akses nelayan dan menyelesaikan polemik yang telah berlangsung. Tindakan tegas pemerintah dalam menindak pelanggaran penggunaan ruang laut juga menjadi poin penting dalam kasus ini. Ke depannya, diharapkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan semakin ditingkatkan.