Menteri ATR/BPN Janji Cabut Sertifikat Lahan Pagar Laut Tangerang
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, berjanji mencabut semua sertifikat lahan terkait pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, meskipun ada potensi gugatan hukum.
![Menteri ATR/BPN Janji Cabut Sertifikat Lahan Pagar Laut Tangerang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220137.049-menteri-atrbpn-janji-cabut-sertifikat-lahan-pagar-laut-tangerang-1.jpg)
Jakarta, 5 Februari 2025 - Pemerintah Indonesia bertekad membatalkan seluruh sertifikat hak guna bangunan dan kepemilikan yang terkait dengan 263 bidang tanah di bawah laut, tempat pagar ilegal sepanjang 30,16 kilometer membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Ini disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
"Pada akhirnya, semua sertifikat yang terkait dengan bidang tanah lepas pantai akan dicabut," tegas Menteri Nusron Wahid di Jakarta, Rabu (5/2).
Langkah Antisipasi Gugatan Hukum
Meskipun demikian, Menteri Nusron mengakui potensi adanya gugatan dari pemegang sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Oleh karena itu, persiapan matang menjadi kunci keberhasilan rencana pencabutan sertifikat ini.
"Kami bisa kalah di pengadilan jika tidak hati-hati dan tidak melakukan proses yang diperlukan dalam menangani masalah ini," katanya mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam proses hukum.
Kementerian ATR/BPN telah membatalkan setidaknya 50 sertifikat yang berkaitan dengan pagar laut bambu tersebut. Pagar yang membentang di pesisir 16 desa di enam kecamatan ini, sebagian telah dibongkar oleh TNI AL, sekitar 20 kilometer hingga Selasa (4/2).
Kerugian Nelayan Capai Miliaran Rupiah
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, sebelumnya mengungkapkan kerugian yang diderita nelayan akibat keberadaan pagar laut tersebut. Dari Agustus 2024 hingga Januari 2025, sekitar 3.888 nelayan mengalami kerugian mencapai Rp24 miliar (sekitar US$1,5 juta).
"Dampak negatifnya termasuk peningkatan konsumsi bahan bakar harian sebesar 4-6 liter, penurunan tangkapan, dan kerusakan perahu nelayan," jelas Fadli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/2). Kerugian tersebut diperkirakan mencapai minimal Rp24 miliar.
Proses Investigasi Ombudsman
Ombudsman RI menerima laporan mengenai keberadaan pagar kontroversial ini pada 28 November dan 2 Desember 2024. Menanggapi laporan tersebut, pada 5 Desember 2024, Ombudsman menerjunkan tim dari kantor pusat dan provinsi untuk melakukan investigasi.
Investigasi yang dilakukan meliputi pemeriksaan dokumen, inspeksi lapangan, pengumpulan keterangan dari akademisi, dan pemanggilan pihak-pihak terkait. Semua langkah ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan menyelesaikan masalah yang dihadapi nelayan.
Kesimpulan
Pencabutan sertifikat lahan terkait pagar laut ilegal di Tangerang merupakan langkah tegas pemerintah untuk melindungi nelayan dan lingkungan. Meskipun potensi gugatan hukum ada, persiapan matang dan proses yang transparan akan menjadi kunci keberhasilan upaya ini. Kerugian yang telah diderita nelayan menjadi bukti nyata dampak negatif dari keberadaan pagar tersebut.