Pemprov Banten Diminta Aktif Usut Pagar Laut Misterius Tangerang
Pakar Hukum Tata Ruang menilai Pemprov Banten kurang aktif menangani pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang yang merugikan nelayan dan berpotensi melanggar aturan RTRW.

Polemik pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, tengah menjadi sorotan. Pembangunan pagar ini menimbulkan kerugian bagi nelayan lokal karena jalur laut menjadi lebih jauh. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun sudah bertindak dengan menyegel pagar tersebut.
Marat Priyanta, pakar Hukum Tata Ruang Universitas Padjadjaran, menyoroti kurang aktifnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menyelesaikan masalah ini. Menurut Maret, Pemprov Banten seharusnya lebih proaktif karena memiliki kewenangan pengawasan dan seharusnya mengetahui tujuan pembangunan pagar tersebut.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, wilayah perairan sepanjang 30,16 km yang dipagar masuk dalam zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan rencana waduk lepas pantai. Pemprov seharusnya memastikan pembangunan pagar sesuai dengan aturan RTRW yang berlaku.
Lokasi pembangunan berada di bawah 12 mil laut, yang berarti pengaturan RTRW-nya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemprov Banten memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi aktivitas di wilayah perairan tersebut.
Lebih lanjut, Maret menekankan bahwa semua aktivitas pemanfaatan ruang laut harus sesuai dengan RTRW Provinsi Banten. Setiap pihak yang memanfaatkan ruang laut juga wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Langkah KKP menyegel pagar laut dinilai tepat karena pembangunannya tidak mengantongi KKPRL. KKP memiliki kewenangan pengawasan atas seluruh kegiatan di ruang laut, sehingga tindakan penyegelan tersebut sesuai prosedur.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, membenarkan penyegelan tersebut yang dilakukan pada tanggal 9 Januari. Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, juga telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa pagar tersebut membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melewati 16 desa di 6 kecamatan.
Pagar yang terbuat dari bambu dan memiliki tinggi rata-rata 6 meter ini, menurut Eli, berdampak pada aktivitas nelayan di wilayah tersebut. Pemprov Banten kini perlu segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah ini dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.