Sertifikat Pagar Laut Tangerang Dibatalkan: Menteri ATR Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan pembatalan seluruh sertifikat di area pagar laut Tangerang, meski prosesnya berpotensi menghadapi gugatan hukum, demi melindungi nelayan yang dirugikan.
![Sertifikat Pagar Laut Tangerang Dibatalkan: Menteri ATR Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/140555.980-sertifikat-pagar-laut-tangerang-dibatalkan-menteri-atr-pastikan-proses-hukum-tetap-berjalan-1.jpg)
Konfirmasi Pembatalan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, dengan tegas menyatakan bahwa semua sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten, akan dibatalkan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Nusron di Jakarta pada Rabu, 5 Februari. "Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan," tegas Menteri Nusron.
Proses Hukum dan Potensi Gugatan
Meskipun demikian, Menteri Nusron mengakui bahwa proses pembatalan ini tidak akan mudah. Ada potensi besar munculnya gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Namun, ia memastikan bahwa pemerintah akan tetap melanjutkan proses pembatalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Pembatalan sertifikat itu tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge," jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses pembatalan. Kecepatan proses bukanlah prioritas utama, melainkan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. "Tapi kalau cepet-cepet kemudian tidak prudent dan ada proses yang dilampaui, nanti malah kita kalah di pengadilan, repot," tambahnya. Sampai saat ini, pemerintah telah membatalkan 50 sertifikat kepemilikan di area tersebut.
Dampak Pagar Laut terhadap Nelayan
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan kerugian yang dialami nelayan akibat keberadaan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Setidaknya 3.888 nelayan mengalami kerugian mencapai Rp24 miliar sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025. Kerugian ini meliputi peningkatan biaya bahan bakar, penurunan hasil tangkapan, dan kerusakan kapal.
Fadli menjelaskan bahwa Ombudsman Banten menerima laporan dari masyarakat Kecamatan Kronjo pada November dan Desember 2024. Setelah melakukan investigasi, termasuk pemeriksaan dokumen, kunjungan lapangan, dan konsultasi dengan ahli dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, Ombudsman menemukan bukti kuat mengenai dampak negatif pagar laut terhadap kehidupan nelayan.
Langkah-langkah Pemerintah ke Depan
Pembatalan sertifikat ini merupakan langkah signifikan pemerintah untuk melindungi hak-hak nelayan dan memastikan pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan. Proses hukum yang akan dihadapi pemerintah menjadi tantangan tersendiri, namun komitmen untuk membatalkan seluruh sertifikat di luar garis pantai tetap teguh. Pemerintah berharap proses ini dapat berjalan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Ke depan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang pertanahan perlu diperkuat untuk mencegah kejadian serupa. Koordinasi antar lembaga pemerintah juga sangat penting untuk memastikan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir yang terintegrasi dan melindungi kepentingan masyarakat, khususnya nelayan.
Kesimpulan
Pembatalan sertifikat pagar laut Tangerang merupakan langkah penting dalam melindungi nelayan dan menegakkan aturan hukum. Meskipun prosesnya kompleks dan berpotensi menghadapi tantangan hukum, komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini patut diapresiasi. Kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya pengawasan dan koordinasi yang lebih baik dalam pengelolaan wilayah pesisir di masa mendatang.