BPN Tangerang Batalkan Ratusan SHGB di Pantai Utara
BPN Kabupaten Tangerang tengah membatalkan ratusan SHGB dan SHM di wilayah laut pantura Tangerang yang diterbitkan tahun 2021-2023, dan proses hukum terhadap oknum yang terlibat juga sedang berjalan.
![BPN Tangerang Batalkan Ratusan SHGB di Pantai Utara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230308.312-bpn-tangerang-batalkan-ratusan-shgb-di-pantai-utara-1.jpg)
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin, memastikan pembatalan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pantai utara (pantura) Tangerang terus berlanjut. Proses verifikasi pembatalan sedang berlangsung untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Yayat di Tangerang, Kamis, 06/2.
Pembatalan SHGB dan SHM di Pantai Utara Tangerang
Dari total 263 SHGB dan SHM yang diterbitkan antara tahun 2021 hingga 2023, seluruhnya berada di wilayah laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Yayat menjelaskan bahwa 15 desa dari total wilayah pesisir sepanjang 30,16 km belum memiliki sertifikat, membuktikan bahwa permasalahan terkonsentrasi di Desa Kohod. Meskipun demikian, detail luasan lahan laut yang telah disertifikasi belum dapat diungkapkan.
Proses Hukum Terhadap Oknum BPN
Aparat penegak hukum telah turun tangan untuk menyelidiki dugaan pidana dalam penerbitan sertifikat tersebut. Yayat menyatakan bahwa proses hukum terhadap delapan oknum BPN yang terlibat sudah berjalan, dengan sanksi yang akan diberikan bervariasi, tergantung tingkat kesalahannya. Proses ini merupakan langkah penting untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk membatalkan semua sertifikat yang berada di luar garis pantai.
Pernyataan Menteri ATR/BPN
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, telah menyatakan bahwa semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan. Ia mengakui proses ini tidak mudah karena berpotensi menimbulkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, proses pembatalan akan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa esensi dari proses ini bukan kecepatan, melainkan kepastian hukum dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pembatalan 50 sertifikat telah dilakukan sebagai langkah awal.
Langkah-langkah Selanjutnya
Saat ini, BPN Kabupaten Tangerang tengah fokus pada penyelesaian proses verifikasi dan pembatalan 220 sertifikat yang berada di luar garis pantai di Desa Kohod. Proses ini membutuhkan waktu dan ketelitian untuk memastikan keadilan dan kepatuhan hukum. Dengan adanya pengawasan ketat dan proses hukum yang berjalan, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja BPN.
Kesimpulan
Pembatalan ratusan SHGB dan SHM di wilayah pantai utara Tangerang merupakan langkah tegas BPN dalam menegakkan aturan dan hukum. Proses ini, meskipun panjang dan kompleks, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan dan memastikan kepastian hukum bagi masyarakat. Proses hukum terhadap oknum yang terlibat juga menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini.