Pencabutan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang: Potensi Peningkatan Jumlah
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengumumkan potensi penambahan jumlah pencabutan SHGB dan SHM di pagar laut Tangerang, menyusul temuan 263 SHGB dan 17 SHM yang bermasalah dan proses pencabutan yang masih berlangsung.
Menteri ATR/BPN Ungkap Potensi Penambahan Pencabutan Sertifikat di Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, baru-baru ini mengumumkan potensi peningkatan jumlah pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten. Pernyataan ini disampaikan saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta.
Temuan Awal dan Proses Pencabutan
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, terdapat 263 SHGB dan 17 SHM yang diterbitkan di pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, dengan total luas mencapai 390,7985 hektare dan 22,934 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 sertifikat telah dibatalkan. Nusron menekankan bahwa proses pengecekan masih berlangsung, sehingga potensi penambahan jumlah sertifikat yang dicabut sangat besar. Ia menyatakan, "Sementara ini dari 263 SHGB dan 17 SHM, yang kita batalkan 50. Sisanya sedang berjalan, kita masih on proses, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai. Apakah nambah? Potensinya bisa nambah. Karena kita baru bekerja praktis empat hari."
Alasan Pencabutan Sertifikat
Pencabutan sertifikat dilakukan berdasarkan tiga alasan utama. Pertama, jika proses pembuktian yuridis tidak sah atau tidak sesuai aturan. Kedua, jika prosedur atau presidium dalam penerbitan sertifikat terbukti melanggar ketentuan hukum. Ketiga, meskipun yuridis dan prosedural benar, sertifikat dapat dibatalkan jika fakta material terkait tanah sudah tidak ada lagi. Nusron menjelaskan, "Bisa jadi prosedurnya betul, tapi fakta materialnya saat ini sudah tidak ada."
Perbedaan Private Property dan Common Property
Nusron menjelaskan perbedaan penting antara bidang yang berada di dalam dan di luar garis pantai. Bidang di luar garis pantai, yang termasuk common property, tidak dapat diterbitkan sertifikat. Sebaliknya, bidang di dalam garis pantai, atau private property, dapat disertifikatkan. Sertifikat yang berada di area common property akan dibatalkan.
Kasus PT Intan Agung Makmur (IAM)
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah mencabut SHGB dan SHM pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod. Pencabutan ini didasarkan pada temuan cacat prosedur dan materiil dalam penerbitan sertifikat, serta pelanggaran ketentuan yuridis terkait batas daratan dan garis pantai.
Kesimpulan
Proses pencabutan SHGB dan SHM di pagar laut Tangerang masih berlangsung dan berpotensi bertambah. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meninjau seluruh sertifikat yang bermasalah dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Proses ini dilakukan secara teliti dan bertahap untuk memastikan keakuratan dan menghindari kesalahan.