Dukungan Raja Juli Antoni pada Ketegasan Menteri ATR/BPN Soal Pagar Laut Tangerang
Mantan Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, mendukung langkah tegas Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam membatalkan sekitar 50 sertifikat HGB dan HM pagar laut di Tangerang yang bermasalah, menekankan bahwa hal tersebut sesuai regulasi dan demi menc
Mantan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, terkait polemik sertifikat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Pernyataan dukungan ini disampaikan melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 25 Januari 2024.
Antoni mengapresiasi langkah cepat Menteri Wahid yang memerintahkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Banten untuk membatalkan sejumlah sertifikat yang telah terbit. Ia menilai tindakan ini tepat dan sesuai prosedur.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022, khususnya Pasal 12, dengan jelas menyatakan bahwa kewenangan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi tersebut berada di tangan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
Antoni meyakini, "Penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wakil menteri, dan pejabat kementerian lainnya. Regulasi menetapkan bahwa sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat setiap tahunnya didelegasikan kepada Kakantah di seluruh Indonesia," tegasnya. Pembatalan yang dilakukan Kakanwil Banten, satu level di atas Kakantah, juga sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Antoni menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Menteri Nusron dan aparat penegak hukum. Ia berharap proses ini dapat dituntaskan segera untuk mencegah potensi kegaduhan politik dan fitnah.
Menteri Nusron Wahid sendiri telah mengungkapkan bahwa sekitar 50 sertifikat HGB dan HM pagar laut telah dibatalkan. Salah satu yang dibatalkan adalah sertifikat milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Pembatalan ini didasarkan pada temuan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut cacat secara prosedural dan materiel, melanggar ketentuan yuridis terkait batas daratan/garis pantai.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyelesaikan kasus ini secepat mungkin. Meskipun jumlah sertifikat bermasalah cukup banyak, proses pembatalan akan terus dilakukan secara tepat dan terukur.
Kesimpulannya, dukungan Raja Juli Antoni terhadap ketegasan Menteri Nusron Wahid menunjukkan adanya konsensus untuk menyelesaikan masalah sertifikat pagar laut di Tangerang sesuai aturan hukum yang berlaku dan mencegah dampak negatif lebih luas. Proses pembatalan sertifikat yang cacat prosedural dan materiel ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik di masa mendatang.