Menteri ATR/BPN Panggil Tiga Perusahaan Terkait Pagar Laut Bekasi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan memanggil tiga perusahaan di Bekasi terkait sertifikat kepemilikan lahan di ruang laut dan meminta pembatalannya, dengan ancaman jalur hukum jika perusahaan menolak.
![Menteri ATR/BPN Panggil Tiga Perusahaan Terkait Pagar Laut Bekasi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/150040.568-menteri-atrbpn-panggil-tiga-perusahaan-terkait-pagar-laut-bekasi-1.jpg)
Jakarta, 5 Februari 2025 - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, berencana memanggil tiga perusahaan terkait pembangunan pagar di perairan Bekasi. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta pembatalan sertifikat kepemilikan lahan di area laut tersebut. Ketiga perusahaan yang akan dipanggil adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Langkah Tegas Pemerintah
Nusron Wahid menyatakan akan melakukan negosiasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut. "Kami akan memanggil dan mengajak negosiasi. Tawaran pertama, kami minta mereka membatalkan (sertifikat). Jika mereka menolak, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut. Saya anggap itu tanah musnah," tegas Nusron dalam pernyataan di Jakarta, Rabu lalu. Langkah ini diambil sebagai respon atas pembangunan pagar laut yang dinilai ilegal.
Untuk PT TRPN, yang belum memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) namun telah melakukan reklamasi, Nusron akan membentuk tim gabungan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tim ini akan bertugas untuk melakukan proses pemanggilan dan investigasi lebih lanjut. Perusahaan tersebut diduga melakukan reklamasi tanpa izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ancaman Hukum dan Peraturan yang Berlaku
Apabila perusahaan-perusahaan yang telah memiliki SHGB di area laut tersebut menolak membatalkan sertifikat, Nusron mengancam akan menempuh jalur hukum. "Kalau dia masih ngotot, kami akan menggunakan pendekatan dalam konteks PP nomor 20 tahun 2021, di mana pemegang hak atas tanah, terutama kalau SHGB maupun SHGU, jika sifatnya pemberian hak, bukan konversi, maka dalam waktu 2 tahun harus ada progres pembangunan," jelasnya. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin di perairan Bekasi pada 15 Januari 2025. Penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena pihak yang diduga melakukan pemagaran mengabaikan surat peringatan penghentian sementara yang telah dilayangkan KKP pada 19 Desember 2024. "Dulu kami sudah turun ke sini. Tanggal 19 Desember (2024) sudah kami peringatkan berhenti, urus dulu PKKPRL-nya. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini itu ekskavator masih kerja. Makanya saya putuskan saya segel," kata Pung Nugroho.
Kesimpulan
Langkah tegas Menteri ATR/BPN dan KKP ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi wilayah laut Indonesia dari aktivitas ilegal. Pemanggilan tiga perusahaan tersebut dan ancaman jalur hukum menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan peraturan dan menjaga kelestarian lingkungan laut. Proses hukum yang akan ditempuh akan menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melanggar aturan.