Pagar Laut Tangerang Rugikan 3.888 Nelayan hingga Rp24 Miliar
Ombudsman Banten menemukan malaadministrasi akibat pagar laut di Tangerang yang merugikan 3.888 nelayan dengan total kerugian mencapai Rp24 miliar sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.
![Pagar Laut Tangerang Rugikan 3.888 Nelayan hingga Rp24 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220130.476-pagar-laut-tangerang-rugikan-3888-nelayan-hingga-rp24-miliar-1.jpg)
Nelayan Tangerang Rugi Miliaran Akibat Pagar Laut
Sebuah temuan mengejutkan datang dari Ombudsman RI Provinsi Banten. Pagar laut di Kabupaten Tangerang, sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025, telah menyebabkan kerugian besar bagi nelayan setempat. Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan sedikitnya 3.888 nelayan mengalami kerugian hingga Rp24 miliar.
Kerugian tersebut, menurut Fadli, berasal dari beberapa faktor. Peningkatan konsumsi bahan bakar hingga 4-6 liter solar per hari, penurunan hasil tangkapan, dan kerusakan kapal turut berkontribusi pada angka kerugian yang signifikan. Hal ini disampaikan Fadli dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin lalu.
Proses Investigasi dan Temuan Ombudsman
Ombudsman Banten memulai penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat Kecamatan Kronjo pada November dan Desember 2024. Setelah melakukan pemeriksaan dokumen, kunjungan lapangan, konsultasi dengan ahli dari PKSPL IPB University, dan memanggil pihak-pihak terkait, Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi.
Kesimpulannya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten lalai dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pagar laut tersebut. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian kewajiban hukum.
Rekomendasi Ombudsman dan Indikasi Pelanggaran
Sebagai tindakan korektif, Ombudsman merekomendasikan DKP Provinsi Banten untuk membongkar pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang. Tujuannya, agar nelayan dapat kembali beraktivitas ekonomi dengan normal. Lebih jauh, Ombudsman menduga pemagaran tersebut merupakan upaya ilegal untuk menguasai lahan di wilayah laut.
Fadli menjelaskan adanya dokumen yang menunjukkan upaya penguasaan ruang laut yang luas, awalnya 370 hektare, kemudian meningkat menjadi 1.415 hektare. Menariknya, lokasi pengajuan yang terakhir berimpit dengan lokasi pagar laut. Oleh karena itu, Ombudsman juga meminta DKP Provinsi Banten untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut, baik administrasi maupun pidana.
Kesimpulan
Kasus pagar laut di Tangerang ini menjadi sorotan karena dampaknya yang signifikan terhadap mata pencaharian nelayan. Temuan Ombudsman ini diharapkan dapat mendorong tindakan tegas dari pemerintah untuk melindungi hak-hak nelayan dan mencegah praktik-praktik ilegal dalam pemanfaatan ruang laut.