Ombudsman Usut Perusahaan Pemilik SHGB Pagar Laut Tangerang
Ombudsman Republik Indonesia memeriksa dua perusahaan dan pihak terkait atas potensi malaadministrasi penerbitan SHGB pagar laut Tangerang sepanjang 30,16 kilometer yang merugikan nelayan hingga miliaran rupiah.
Ombudsman RI Selidiki Potensi Malaadministrasi SHGB Pagar Laut Tangerang
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tengah mengusut potensi malaadministrasi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Dua perusahaan, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, menjadi fokus pemeriksaan. Pemeriksaan ini dilatarbelakangi adanya dugaan kerugian yang dialami nelayan akibat pembangunan pagar laut tersebut.
Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada proses administrasi penerbitan SHGB. "Kalau itu merupakan malaadministrasi, maka implikasinya sertifikat itu harus dibatalkan karena disusun atau diterbitkan dengan prosedur yang tidak sesuai administrasinya," tegas Najih dalam keterangannya usai acara coffee morning di Jakarta, Rabu lalu.
Proses pemeriksaan ini diperkirakan memakan waktu 45 hingga 60 hari. Namun, Najih menyebutkan kemungkinan perpanjangan waktu jika ada kendala dalam pemanggilan pihak-pihak terkait. "Memang itulah yang kami hadapi, kadang kami juga harus terus persuasif pendekatannya supaya mereka memenuhi harapan kami agar berkenan untuk dimintakan keterangan," tambahnya.
Penyelidikan Menyeluruh, dari Desa hingga Kementerian
ORI tidak hanya memeriksa perusahaan, tetapi juga menyelidiki proses perizinan dari level terendah, yakni pemerintah desa, hingga ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Investigasi menyeluruh ini bertujuan untuk mengungkap seluruh potensi pelanggaran administrasi yang terjadi.
Jika ditemukan pelanggaran hukum dalam proses penerbitan SHGB, Ombudsman akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kerugian Nelayan Mencapai Miliaran Rupiah
Sementara itu, Ombudsman memperkirakan kerugian nelayan akibat pembangunan pagar laut mencapai Rp7,7 miliar hingga Rp9 miliar. Perhitungan ini didasarkan pada tambahan jarak tempuh dan biaya solar yang harus dikeluarkan nelayan untuk melaut akibat adanya pagar laut tersebut. Angka ini menunjukkan dampak signifikan dari pembangunan pagar laut terhadap mata pencaharian nelayan.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, telah menyatakan bahwa total 263 SHGB telah diterbitkan untuk pagar laut tersebut. Sebanyak 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 SHGB atas nama perorangan.
Kesimpulan
Pemeriksaan Ombudsman terhadap potensi malaadministrasi dalam penerbitan SHGB pagar laut di Tangerang merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan melindungi hak-hak nelayan. Hasil investigasi ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi nelayan yang terdampak dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan. Proses investigasi yang transparan dan melibatkan berbagai pihak dari tingkat desa hingga kementerian menunjukkan komitmen Ombudsman dalam menyelesaikan masalah ini.