Ombudsman Banten Pertanyakan Sertifikat HGB-SHM Pagar Laut Tangerang
Ombudsman Banten mempertanyakan penerbitan sertifikat HGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang sepanjang 30,16 kilometer, yang dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan aturan tentang pemanfaatan perairan.
Ombudsman Banten Pertanyakan Sertifikat HGB-SHM di Kawasan Pesisir
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, mempertanyakan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di sepanjang 30,16 kilometer pagar laut perairan Kabupaten Tangerang. Pernyataan ini disampaikan pada Senin lalu di Serang.
Penerbitan sertifikat tersebut, menurut Fadli, mengasumsikan kawasan perairan sebagai daratan. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010 terkait Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3). Putusan MK tersebut menegaskan laut adalah milik publik dan negara, hanya izin pemanfaatan yang dapat diberikan.
Fadli menekankan pentingnya kejelasan terkait penerbitan sertifikat HGB-SHM tersebut. "Kita meminta Kanwil BPN atau Kantah untuk menjelaskan bagaimana sertifikat HGB bisa diterbitkan," ujarnya. Ia meminta klarifikasi untuk mencegah kebingungan masyarakat dan mendukung kelancaran program pemerintah.
Jika ditemukan kesalahan, Fadli meminta koreksi segera dilakukan untuk menghindari masalah berkepanjangan dan mempermudah pelaksanaan program Astacita. Ia juga menjelaskan bahwa daratan yang tergerus abrasi dan berubah menjadi perairan tidak bisa mendapatkan SHM karena tanah tersebut dianggap telah hilang.
Fadli mempertanyakan status kawasan pagar laut tersebut. "Kalau memang jelas kawasan laut, Menteri ATR/BPN perlu memastikan garis pantai agar statusnya jelas. Jika data citra satelit menunjukkan kawasan tersebut berada di laut, perlu diinvestigasi lebih lanjut bagaimana HGB bisa diterbitkan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa jika pagar laut diklaim sebagai kawasan reklamasi, maka reklamasi harus dilakukan terlebih dahulu dengan mengurus perizinan yang panjang. Verifikasi dan pembuktian status kawasan pagar laut, khususnya jika dulunya merupakan tanah girik yang terdampak abrasi, juga sangat diperlukan.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa kawasan pagar laut tersebut telah memiliki 263 sertifikat HGB atas nama beberapa perusahaan dan perorangan, serta 17 sertifikat SHM. Sebanyak 234 HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 HGB atas nama perorangan.
Kesimpulannya, Ombudsman Banten mendesak adanya kejelasan dan transparansi terkait penerbitan sertifikat HGB-SHM di kawasan pagar laut Tangerang. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan menghindari potensi konflik di masa mendatang.