Agung Sedayu: Klarifikasi Kepemilikan SHGB Pagar Laut di Tangerang
Agung Sedayu Grup mengklarifikasi kepemilikan SHGB pagar laut di Tangerang, membantah klaim kepemilikan atas seluruh pagar laut sepanjang 30 km dan menyatakan kepemilikan hanya terbatas di Desa Kohod, serta menyatakan semua proses perizinan telah sesuai p
Agung Sedayu Grup (ASG), melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, memberikan klarifikasi terkait polemik kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Pernyataan ini menyusul pernyataan Menteri ATR/BPN yang menyatakan cacat hukum pada sertifikat tersebut.
ASG mengakui kepemilikan SHGB pagar laut atas nama anak usahanya, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM). Namun, Muannas Alaidid menegaskan bahwa kepemilikan tersebut tidak mencakup keseluruhan 30,16 kilometer pagar laut di pesisir utara Tangerang. Ia menekankan bahwa proses perolehan SHGB telah sesuai prosedur, dibeli dari warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dan semua pajak telah dibayarkan, dilengkapi dengan Surat Izin Lokasi/PKKPR.
Lebih lanjut, Muannas menjelaskan bahwa SHGB milik anak usaha ASG hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Pernyataan ini membantah isu yang berkembang bahwa ASG menguasai seluruh pagar laut sepanjang 30 km yang membentang melewati enam kecamatan. Ia menegaskan, "Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja di tempat lain dipastikan tidak ada."
Klarifikasi ini muncul sebagai respons terhadap pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Menteri Nusron sebelumnya menyatakan bahwa penerbitan SHGB dan SHM pagar laut tersebut cacat prosedur dan material, sehingga dinyatakan batal demi hukum. Menurut Menteri Nusron, wilayah di luar garis pantai tidak dapat dijadikan properti pribadi, dan 266 sertifikat yang berada di luar garis pantai telah dicabut.
Menteri Nusron juga menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN berhak mencabut atau membatalkan sertifikat yang belum berusia lima tahun tanpa perlu perintah pengadilan. Saat ini, pihak Kementerian ATR/BPN tengah melakukan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur dan petugas yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Kesimpulannya, Agung Sedayu Grup mengakui kepemilikan SHGB di sebagian kecil wilayah pagar laut di Kabupaten Tangerang, tetapi membantah kepemilikan atas seluruh wilayah tersebut. Perusahaan menyatakan semua proses perolehan SHGB telah sesuai prosedur dan hukum. Sementara itu, Kementerian ATR/BPN telah mencabut sertifikat yang dianggap cacat hukum.
Pernyataan yang saling bertolak belakang ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai status kepemilikan lahan dan proses penerbitan sertifikat di sepanjang pantai utara Kabupaten Tangerang. Proses hukum dan investigasi lebih lanjut akan menentukan penyelesaian konflik ini.