ASG Diberi Kesempatan Tunjukkan Bukti SHGB di Tangerang
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberi kesempatan Agung Sedayu Grup (ASG) untuk membuktikan keabsahan SHGB dan SHM pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, terkait dugaan pelanggaran prosedur.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan kesempatan kepada Agung Sedayu Grup (ASG) untuk menunjukkan bukti keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas klaim ASG bahwa anak usahanya, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM), memiliki SHGB yang diterbitkan sesuai prosedur.
Klarifikasi Menteri ATR/BPN
Di Tangerang, Jumat lalu, Menteri Nusron Wahid menyatakan, "Aku belum tahu pengakuan ASG. Saya hanya lihat bukti materiil. Soal pengakuannya ASG, urusan ASG. Urusan saya ada dua, yang urusan bukti materiilnya apa, tempatnya di mana, (dan) di mana yang bisa saya batalkan, itu urusan saya." Baginya, klaim ASG memiliki satu SHGB sah di Kohod adalah hak mereka, namun Kementerian ATR/BPN tetap akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang terkait SHGB tersebut. Pihaknya fokus pada bukti fisik dan lokasi sertifikat, bukan jumlah sertifikat yang dimiliki ASG.
Proses Hukum yang Berjalan
Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyelesaikan kasus ini secepat dan setepat mungkin. Namun, mengingat banyaknya sertifikat (263 bidang SHGB/SHM) yang diduga cacat prosedural dan materiil—terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan, ditambah 17 bidang SHM—prosesnya membutuhkan waktu. Menteri Nusron menegaskan, "Insyaallah secepatnya selesai. Prosesnya kita lalui agar tidak sampai membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat materiil."
Penuturan Kuasa Hukum ASG
Sebelumnya, kuasa hukum ASG, Muannas Alaidid, mengakui kepemilikan SHGB pagar laut oleh anak usaha CIS dan IAM di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, tetapi membantah kepemilikan atas keseluruhan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di enam kecamatan. Ia menegaskan, "HGB dua anak perusahaan ASG itu hanya ada di satu Kecamatan Pakuhaji, sedang pagar 30 kilometer itu membentang di enam kecamatan. Jadi bukan sepanjang 30 kilometer itu ada lahan SHGB milik kita."
Kesimpulan
Sengketa kepemilikan SHGB dan SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang masih dalam proses penyelidikan dan penyelesaian oleh Kementerian ATR/BPN. Pihak Kementerian meminta ASG untuk menunjukkan bukti keabsahan sertifikat mereka, sementara ASG sendiri telah memberikan klarifikasi terkait luas area yang mereka klaim.