Ombudsman Banten Kritik DKP: Abai Laporan Pagar Laut, Rugikan Nelayan
Ombudsman Banten menilai Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten lalai menindaklanjuti laporan keberadaan pagar laut di perairan Tangerang, yang merugikan ribuan nelayan hingga puluhan miliar rupiah.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mendapat sorotan tajam dari Ombudsman RI Provinsi Banten. Ombudsman menilai DKP lalai dalam menangani laporan mengenai keberadaan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Laporan awal diterima pada 28 November dan 2 Desember 2024, memicu investigasi dan kunjungan lapangan pada 5 Desember 2024.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menjelaskan bahwa meskipun DKP sebelumnya mengklaim telah menghentikan pembangunan pagar laut di kawasan Kronjo, investigasi terbaru menunjukkan pagar laut masih berdiri. Hal ini, menurut Ombudsman, menunjukkan adanya maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh DKP Banten.
Kewajiban tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan hingga 12 mil dari pantai kepada pemerintah daerah. Pengabaian ini berdampak besar pada perekonomian sekitar 4.000 nelayan, dengan perkiraan kerugian mencapai minimal Rp24 miliar.
Tindakan yang Direkomendasikan
Ombudsman Banten merekomendasikan beberapa langkah penting kepada DKP Banten. Pertama, DKP diminta menyelesaikan pembongkaran sisa pagar laut yang diperkirakan sepanjang 11 km. Kedua, DKP harus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut, baik secara administratif maupun pidana.
Fadli menekankan pentingnya koordinasi antar instansi, mengingat pengawasan wilayah perairan bukan hanya tanggung jawab DKP. Namun, sesuai UU, wilayah perairan hingga 12 mil tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Meskipun demikian, Ombudsman juga mengapresiasi langkah DKP yang telah melakukan kunjungan lapangan dan berupaya membongkar pagar laut, meskipun prosesnya dinilai belum maksimal dan membutuhkan waktu lama.
Kerugian Nelayan
Keberadaan pagar laut tersebut telah mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi nelayan di Kabupaten Tangerang. Pembatasan akses nelayan ke laut telah mengurangi hasil tangkapan ikan, yang berdampak langsung pada pendapatan dan kesejahteraan mereka. Ombudsman menekankan pentingnya perlindungan hak-hak nelayan dan penegakan aturan terkait pemanfaatan ruang laut.
Kesimpulan
Kasus ini menyoroti pentingnya responsif dan akuntabel pemerintah daerah dalam menangani laporan masyarakat. Ketidaktegasan DKP Banten dalam menangani masalah pagar laut tidak hanya merugikan nelayan, tetapi juga mencoreng citra pemerintahan yang baik dan berkeadilan. Langkah Ombudsman yang mendorong transparansi dan penegakan hukum diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.