KKP Segel Proyek Terminal dan Reklamasi Ilegal di Kepri: Ancaman Ekologi dan Nelayan Terancam
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel proyek pembangunan terminal khusus dan reklamasi ilegal di Lingga, Kepri, yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan nelayan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut ilegal di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Pada Selasa, 6 Juni 2024, KKP menyegel proyek pembangunan terminal khusus dan reklamasi yang dilakukan oleh PT. TBJ. Penyegelan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai kerusakan lingkungan dan dampak negatif terhadap nelayan tradisional di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan bahwa penyegelan dilakukan karena PT. TBJ tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRPRL) dan izin reklamasi. "Tidak ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRPRL), dan izin reklamasinya, jadi kita lakukan tindakan penghentian sementara berupa penyegelan," ujar Ipunk dalam konfirmasi di Jakarta.
Proyek yang berlokasi di Kecamatan Singkep Barat ini dinilai mengganggu aktivitas nelayan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Penyegelan ini merupakan langkah penting untuk melindungi lingkungan dan memastikan keberlangsungan mata pencaharian nelayan. Tindakan tegas ini juga sebagai peringatan bagi pihak lain untuk selalu mematuhi aturan dalam pemanfaatan ruang laut.
Penyegelan Lahan Reklamasi 0,05 Hektar
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan bahwa tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam telah menghentikan sementara kegiatan reklamasi dan memasang plang penghentian kegiatan serta garis Polsus PWP3K di area reklamasi seluas 0,05 hektar. Proses ini disaksikan oleh penanggung jawab usaha PT. TBJ.
Semuel menambahkan bahwa selanjutnya akan dilakukan analisa dan proses hukum lebih lanjut untuk pengenaan sanksi administratif, termasuk potensi denda administratif. Penyegelan ini merupakan bukti komitmen KKP dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan laut Indonesia.
Langkah KKP ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Tindakan tegas ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
Imbauan Menteri KKP dan Pentingnya KKPRL
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah mengimbau semua pihak yang beraktivitas di ruang laut untuk menaati peraturan dan mengantongi KKPRL. Persetujuan ini penting untuk memastikan pemanfaatan ruang laut tidak merusak ekosistem dan tidak tumpang tindih dengan aktivitas lainnya.
KKPRL merupakan izin dasar yang wajib dimiliki sebelum memulai proyek di wilayah laut. Dengan adanya KKPRL, diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan memastikan keberlanjutan sumber daya laut. KKP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut untuk menjaga kelestarian lingkungan laut Indonesia.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan. KKP berkomitmen untuk melindungi lingkungan laut dan memastikan keadilan bagi nelayan tradisional yang terdampak oleh aktivitas ilegal. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu patuh pada peraturan yang berlaku.
Langkah KKP ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani kasus serupa. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Kesimpulan
Penyegelan proyek terminal khusus dan reklamasi ilegal di Kepulauan Riau oleh KKP menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan nelayan. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dalam pemanfaatan ruang laut dan perlunya pengawasan yang ketat untuk mencegah kerusakan lingkungan dan konflik sosial.