PSDKP Batam Tekankan Pentingnya KKPRL untuk Pemanfaatan Ruang Laut
PSDKP Batam mengingatkan pelaku usaha untuk mengantongi KKPRL dalam pemanfaatan ruang laut, menyusul penyegelan proyek PT TBJ di Lingga yang beroperasi tanpa izin.

Batam, 09 Mei 2024 - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha yang hendak memanfaatkan ruang laut untuk kegiatan bisnis. Kewajiban mengurus dan mendapatkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) ditegaskan sebagai langkah krusial demi kepatuhan hukum dan kelestarian lingkungan. Penyegelan proyek PT TBJ di Lingga tanpa izin KKPRL menjadi contoh nyata konsekuensi yang harus dihadapi.
Ketua Tim Pengawasan PSDKP Batam, Saiful Anam, menjelaskan pentingnya KKPRL. "KKPRL itu seperti RTRW di darat," ujarnya dalam konfirmasi di Batam, Kepulauan Riau, Jumat lalu. Analogi ini menggambarkan betapa pentingnya izin KKPRL bagi setiap usaha yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Ketiadaan izin ini berdampak serius, seperti yang dialami PT TBJ.
Penyegelan proyek pembangunan terminal khusus dan reklamasi PT TBJ di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, pada Selasa (6/5) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi bukti nyata dari penegakan aturan ini. Proyek tersebut dinilai beroperasi tanpa izin KKPRL, diduga merusak lingkungan, meresahkan masyarakat, dan mengganggu aktivitas nelayan tradisional.
Kewajiban KKPRL dan Prosedur Perizinan
Saiful Anam memaparkan bahwa KKPRL merupakan izin dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di laut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021. Proses perizinan terdiri dari tiga tahapan: perizinan dasar (KKPRL), izin lingkungan, dan perizinan usaha berbasis risiko. "KKPRL adalah izin dasar, seperti halnya KKPR di darat yang dikeluarkan oleh ATR/BPN," jelas Anam. Perbedaannya terletak pada kewenangan penerbitan izin, di mana KKPRL berada di bawah naungan KKP.
Lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa PT TBJ terbukti tidak memiliki KKPRL karena mengaku tidak mengetahui aturan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa pengurusan KKPRL dapat dilakukan secara daring melalui sistem online single submission (OSS), sehingga mempermudah para pemohon. "Tidak perlu hadir fisik, semuanya online. Jika membutuhkan konsultasi, KKP memiliki Direktorat Jenderal Ruang Laut dan kantor pelayanan perizinan di Batam," tambahnya.
Proses pengawasan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan oleh PSDKP Batam mengungkap pelanggaran yang dilakukan oleh PT TBJ. Laporan dari masyarakat terkait aktivitas dermaga tanpa izin menjadi pemicu proses pengawasan tersebut. Ketidaktahuan perusahaan akan aturan perizinan bukan pembenar atas pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi dan Langkah Selanjutnya
Akibat penyegelan, semua aktivitas di proyek PT TBJ dihentikan sementara hingga perusahaan tersebut memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRPRL). Langkah selanjutnya, KKP akan melakukan ekspos (gelar perkara) untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada PT TBJ.
Anam menambahkan, "Apakah ini nanti ke ranah administrasi atau ranah pidana, tetapi selama ini karena kami berpatokan pada ultimum remedium semua sanksi kami arahkan ke sanksi administrasi." Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan dengan bijak, namun tetap tegas dalam memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar.
Kesimpulannya, kasus PT TBJ ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha di sektor kelautan. Kepatuhan terhadap regulasi, khususnya dalam hal perizinan KKPRL, merupakan kunci keberhasilan dan keberlanjutan usaha di sektor maritim. Kemudahan akses perizinan melalui sistem OSS diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha untuk menghindari sanksi dan memastikan kelancaran operasional bisnis mereka.