Proyek Terminal Khusus di Lingga Masih Disegel, Perusahaan Wajib Penuhi Kewajiban
PSDKP Batam memastikan proyek terminal khusus dan reklamasi di Lingga tetap disegel karena perusahaan belum memenuhi kewajiban perizinan dan sanksi administrasi.

Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam memastikan proyek pembangunan terminal khusus dan reklamasi di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, masih dalam keadaan disegel. Penyegelan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan kerusakan lingkungan dan gangguan terhadap aktivitas nelayan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, pada Jumat, 16 Mei 2024.
Semuel menjelaskan bahwa tim Polisi Khusus Kelautan PSDKP Batam telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek pada Kamis, 15 Mei 2024. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa segel yang dipasang oleh Ditjen PSDKP pada Selasa, 6 Mei 2024, masih terpasang dan tidak ada aktivitas pembangunan yang berlangsung. Beredarnya kabar di media lokal mengenai pencabutan segel tersebut mendorong tindakan verifikasi langsung oleh pihak PSDKP Batam.
Proyek reklamasi seluas 0,05 hektare milik PT TBJ ini diduga telah menyebabkan kerusakan ekologi dan lingkungan sekitar, serta menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya para nelayan tradisional. Aktivitas proyek dianggap mengganggu mata pencaharian nelayan dan berpotensi menciptakan konflik sosial. Oleh karena itu, penyegelan dilakukan sebagai langkah tegas untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan.
Penyegelan Berlanjut Hingga Kewajiban Terpenuhi
Kepala PSDKP Batam menegaskan bahwa penyegelan proyek terminal khusus dan reklamasi di Kecamatan Singkep Barat tersebut akan tetap berlangsung hingga pihak perusahaan pembangun, PT TBJ, memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan. Kewajiban tersebut meliputi pemenuhan sanksi administrasi atas pelanggaran yang telah dilakukan dan juga pengurusan izin yang lengkap dan sesuai peraturan.
Semuel menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perizinan dalam pemanfaatan ruang laut. Menurutnya, proyek tersebut tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi, yang merupakan persyaratan dasar yang wajib dipenuhi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021.
Ketidaklengkapan perizinan ini menjadi dasar utama penyegelan proyek. PSDKP Batam berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Perizinan dan Sanksi Administrasi
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan izin utama yang dibutuhkan oleh PT TBJ sebelum memulai proyek. Izin ini memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan perusahaan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak merugikan lingkungan. Selain PKKPRL, izin reklamasi juga merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Selain melengkapi perizinan, PT TBJ juga diharuskan untuk memenuhi sanksi administrasi yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang atas pelanggaran yang telah dilakukan. Rincian sanksi administrasi ini belum dipublikasikan secara detail, namun dipastikan akan menjadi bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sebelum segel penyegelan dicabut.
PSDKP Batam akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa perusahaan memenuhi semua kewajiban yang telah ditetapkan. Pihak PSDKP juga akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran atau upaya untuk membuka segel secara ilegal.
Dengan ditegaskannya penyegelan ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain untuk selalu mematuhi peraturan perizinan dan menjaga kelestarian lingkungan dalam menjalankan kegiatan usahanya di wilayah perairan Indonesia.