PT TRPN Minta Maaf Soal Reklamasi Pal Jaya Bekasi: Kesalahan Prosedur?
PT TRPN meminta maaf atas reklamasi di Pal Jaya, Bekasi, yang diduga melanggar aturan dan dilakukan atas permintaan Pemprov Jawa Barat untuk meningkatkan akses pelabuhan, dengan klaim niat baik untuk memajukan perekonomian.

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Kabupaten Bekasi meminta maaf atas pembangunan reklamasi di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya. Permintaan maaf disampaikan kuasa hukum, Deolipa Yumara, menyusul pernyataan Menteri Lingkungan Hidup yang menyebut kegiatan tersebut tak sesuai prosedur.
Permintaan maaf ini ditujukan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pihak- pihak yang merasa dirugikan. Deolipa menjelaskan bahwa pembangunan pagar laut di area reklamasi merupakan inisiatif PT TRPN setelah menata Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya.
Namun, Deolipa mengklaim pembangunan alur pelabuhan – yang menjadi inti dari reklamasi – dilakukan atas permintaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia mengakui adanya kemungkinan pelanggaran aturan dalam proses pembangunan tersebut.
Menanggapi rencana Kementerian Lingkungan Hidup untuk memanggil kliennya terkait dugaan pelanggaran pidana dan perdata, Deolipa menegaskan komitmen PT TRPN untuk kooperatif. Pihaknya menekankan tidak ada niat jahat, melainkan tujuan untuk membangun pelabuhan terbesar di Jawa Barat dan meningkatkan perekonomian.
Pembangunan alur pelabuhan ini, menurut Deolipa, bertujuan untuk memberikan akses bagi kapal-kapal besar. Tujuannya adalah untuk meningkatkan aktivitas ekonomi di daerah tersebut, mengingat TPI Pal Jaya sudah ditata dan membutuhkan akses yang lebih baik untuk kapal-kapal berukuran besar.
Deolipa menjelaskan bahwa tanpa akses yang memadai, pengembangan TPI Pal Jaya akan sia-sia. Pembangunan jalur pelayaran, menurutnya, bukan untuk menutup akses, melainkan untuk membuka akses seluas-luasnya bagi kapal besar.
Pernyataan ini muncul setelah adanya kontroversi terkait kegiatan reklamasi di perairan Pal Jaya. Ke depannya, pihak PT TRPN perlu menunjukkan bukti dan transparansi terkait izin dan prosedur pembangunan untuk menyelesaikan masalah ini.