Usulan Pansus Usut Pembuatan Pagar Laut Misterius di Tangerang
Anggota DPR mengusulkan dibentuknya Pansus untuk mengusut pihak di balik pembangunan pagar laut ilegal sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang, Banten, yang telah menimbulkan kontroversi publik dan dugaan pelanggaran hukum.
Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten. Keberadaan pagar laut ini telah memicu kehebohan di masyarakat dan menimbulkan berbagai spekulasi.
Rahmat Saleh menyatakan bahwa kontroversi pagar laut tersebut tidak hanya menimbulkan isu-isu liar, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam hal perizinan pengelolaan ruang laut, penggunaan lahan, dan penegakan hukum. Situasi ini memerlukan penyelidikan menyeluruh untuk mengembalikan kepercayaan publik.
"Pagar laut ini telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan kegaduhan. Beruntung Presiden Prabowo segera memerintahkan pembongkarannya," ujar Rahmat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Pernyataan tersebut menyoroti kecepatan respon pemerintah dalam mengatasi permasalahan ini.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengakui bahwa pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer tersebut telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan wilayah laut untuk kepentingan bisnis.
Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menyebut pagar laut tersebut ilegal, semakin memperkuat dugaan pelanggaran tersebut. Kedua pernyataan menteri ini menjadi bukti kuat adanya penyimpangan dalam proses perizinan dan pembangunan.
Setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto, Menteri KKP mengumumkan bahwa pembongkaran pagar laut akan dilakukan pada Rabu (22/1) bersama TNI AL. Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini.
Rahmat Saleh mempertanyakan bagaimana HGB dapat diterbitkan sebelum reklamasi dilakukan dan tanpa melalui prosedur permohonan yang seharusnya. Adanya 263 bidang tanah di atas pagar laut dengan sertifikat HGB yang dimiliki beberapa perusahaan menimbulkan banyak pertanyaan.
"Ini sejarah baru di mana HGB muncul sebelum reklamasi, yang seharusnya melalui berbagai syarat, termasuk izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dari KKP. Oleh karena itu, saya mendorong dibentuknya Pansus DPR untuk menyelidiki kasus pagar laut Banten ini," tegas Rahmat. Pembentukan Pansus diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya.