Pagar Laut: Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Kasus di Tangerang dan Bekasi
Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho mendesak penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah pagar laut di Tangerang dan Bekasi, demi kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat di Indonesia.
![Pagar Laut: Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Kasus di Tangerang dan Bekasi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220110.898-pagar-laut-penegak-hukum-diminta-tindak-tegas-kasus-di-tangerang-dan-bekasi-1.jpg)
Kasus pagar laut yang ditemukan di perairan Tangerang dan Bekasi tengah menjadi sorotan. Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai perlu adanya tindakan tegas dari lembaga penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang jelas, khususnya di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, demi memberikan kepastian kepada publik dan investor.
Menurut Hardjuno, langkah konkret dari Kejaksaan Agung atau Kepolisian sangat dibutuhkan. Dengan begitu, pemerintah menunjukkan komitmennya terhadap supremasi hukum dan mencegah upaya penguasaan sumber daya secara ilegal. Hal ini penting karena pertumbuhan ekonomi Indonesia membutuhkan investasi yang sehat, bukan hanya mengandalkan belanja negara dan konsumsi rumah tangga.
Kepastian hukum menjadi daya tarik bagi investor, baik domestik maupun asing. Investor perlu yakin bahwa Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hukum. Sebaliknya, investor yang kerap melanggar hukum perlu diberi sinyal tegas bahwa praktik tersebut tidak lagi ditolerir. Ia menambahkan pentingnya memberikan sinyal penegakan hukum yang jelas dan bukan hanya berputar pada persoalan administratif di Kementerian ATR/BPN dan KKP.
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pengusutan tuntas kasus ini, dan Hardjuno menekankan bahwa aparat penegak hukum harus memimpin penyelesaiannya. Pembahasan mengenai pembatalan sertifikat oleh Kementerian ATR, menurutnya, merupakan detail yang seharusnya berada di bawah prioritas penegakan hukum utama. Yang terpenting adalah penyelesaian kasus dengan tegas dan terukur.
Kasus ini mulai mencuat setelah ditemukannya pagar laut di Tangerang pada pertengahan Januari 2025, kemudian diikuti penemuan serupa di perairan Bekasi pada akhir Januari 2025. Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan sejak 10 Januari 2025 atas kasus pagar laut di Tangerang, atas perintah Kapolri melalui Kepala Bareskrim Polri. Selain itu, Kejagung juga tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait penerbitan SHGB atau SHM pada area yang terpasang pagar laut di Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Kejagung masih mengumpulkan data dan keterangan dalam proses penyelidikan. Kedua lembaga penegak hukum ini diharapkan dapat berkolaborasi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
Kesimpulannya, kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi memerlukan tindakan hukum yang tegas dan cepat. Langkah konkret dari aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menunjukkan komitmen Indonesia terhadap penegakan hukum. Transparansi dan kolaborasi antar lembaga penegak hukum juga sangat penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.