BPN Jatim Investigasi HGB di Laut Sidoarjo: 656 Hektare Tanah Dipertanyakan
Kantor Wilayah BPN Jawa Timur menginvestigasi penerbitan tiga HGB seluas 656 hektare di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo, yang diduga berada di wilayah laut dan diterbitkan sejak tahun 1996.
BPN Jawa Timur tengah melakukan investigasi terkait temuan tiga Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah laut Sidoarjo. Informasi ini mencuat setelah adanya pemberitaan mengenai penerbitan HGB di area yang diduga masuk wilayah pesisir. Lokasi HGB tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui informasi tersebut dan langsung memerintahkan tim untuk melakukan investigasi lapangan. "Kami sedang melakukan investigasi dan penelitian menyeluruh," ujar Lampri dalam temu media di Surabaya, Selasa (21/1).
Dua perusahaan, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang, tercatat sebagai pemilik dari tiga sertifikat HGB tersebut. Luas total lahan yang tercantum dalam ketiga sertifikat HGB mencapai 656 hektare. Lampri menegaskan bahwa investigasi ini dilakukan secara terpisah dan tidak terkait dengan kasus serupa di Tangerang.
HGB tersebut diterbitkan pada tahun 1996 dan akan berakhir pada tahun 2026. Pihak BPN masih menunggu hasil investigasi lapangan untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kami menunggu hasil penelitian dan investigasi untuk memastikan lokasi dan status lahan tersebut," tambah Lampri.
Investigasi ini akan menelusuri kemungkinan perubahan garis pantai akibat abrasi atau faktor lain yang mungkin mempengaruhi status lahan. Jika ditemukan pelanggaran, BPN akan mengambil langkah hukum untuk membatalkan HGB tersebut. "Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan membatalkan HGB tersebut. Namun, kita perlu menunggu hasil investigasi yang lengkap," tegas Lampri.
Saat ini, tim investigasi BPN Sidoarjo tengah bekerja di lapangan untuk mengumpulkan data dan bukti. Hasil investigasi ini akan diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk keputusan final. Menteri ATR/BPN akan memberikan informasi lebih detail terkait hasil investigasi dan langkah selanjutnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan penerbitan sertifikat HGB, khususnya di wilayah pesisir yang rawan perubahan garis pantai. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerbitan sertifikat tanah sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik dan kerugian di masa mendatang.
BPN berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Publik diharapkan bersabar dan menunggu hasil investigasi resmi dari Kementerian ATR/BPN.