KJSB Terancam Blacklist Akibat Cacat Prosedur Sertifikat Tanah di Tangerang
Menteri ATR/BPN meminta Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) di-blacklist dan izinnya dicabut jika terbukti melakukan cacat prosedur dalam pengukuran sertifikat tanah pagar laut Tangerang, yang melibatkan 263 SHGB dan 17 SHM.
Jakarta, 20 Januari 2024 - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) akan di-blacklist jika terbukti melakukan pelanggaran prosedur dalam proses pengukuran sertifikat tanah di area pagar laut Tangerang, Banten. Ancaman pencabutan izin usaha juga mengintai KJSB yang terbukti bersalah. Pernyataan tegas ini dikeluarkan Menteri Nusron di Jakarta, Senin lalu.
Pemeriksaan internal Kementerian ATR/BPN di Kantor Pertanahan Tangerang mengungkap keterlibatan KJSB dalam pengukuran tanah untuk penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) di wilayah tersebut. Menteri Nusron menekankan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi KJSB sebagai pihak swasta yang bertanggung jawab atas pengukuran yang bermasalah.
Proses pengukuran yang dilakukan KJSB sebelum penerbitan sertifikat HGB dan SHM untuk proyek pagar laut ini menjadi sorotan utama. Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, telah mendapat perintah langsung dari Menteri Nusron untuk memanggil dan memeriksa KJSB terkait.
Kementerian ATR/BPN akan menyelidiki apakah prosedur pengukuran yang dilakukan oleh KJSB sudah sesuai aturan atau tidak. Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur, sanksi tegas berupa blacklist dan pencabutan izin operasional akan diterapkan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas proses sertifikasi tanah dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Investigasi Mendalam dan Penelusuran SHGB dan SHM
Polemik sertifikat tanah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang ini tengah menjadi fokus investigasi Kementerian ATR/BPN. Dirjen SPPR, Virgo Eresta Jaya, ditugaskan untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memastikan posisi tanah yang bersertifikat, apakah berada di dalam atau luar garis pantai. Data pengajuan sertifikat sejak 1982 akan dicocokkan dengan data garis pantai terkini hingga 2024.
Hasil penelusuran awal menunjukkan telah terbit 263 SHGB dan 17 SHM di lokasi tersebut. Rinciannya, 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 SHGB atas nama perseorangan. Kementerian ATR/BPN menegaskan akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang jika ditemukan sertifikat yang terbit di luar garis pantai.
Kesimpulannya, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memastikan transparansi dan kepatuhan hukum dalam proses sertifikasi tanah. Tindakan tegas terhadap KJSB yang terbukti melanggar prosedur menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini dan melindungi integritas sistem pertanahan nasional. Langkah ini juga diharapkan mampu mencegah kejadian serupa di masa mendatang.