Investigasi Sertifikat Pagar Laut Tangerang: ATR/BPN Turun Tangan
Kementerian ATR/BPN menginvestigasi polemik 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, yang telah diterbitkan sejak 1982 dan tengah diperintahkan pembongkarannya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Polemik sertifikat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, tengah menjadi sorotan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) langsung turun tangan dengan membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas masalah ini. Sorotan publik semakin tajam karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memerintahkan pembongkaran pagar tersebut dalam waktu 48 jam.
Siapa yang terlibat? Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memimpin investigasi dengan menugaskan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya. Tim investigasi berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan lokasi tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Sementara itu, Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, mengarahkan pembongkaran pagar yang melibatkan TNI AL dan nelayan.
Apa yang terjadi? Terdapat 263 bidang tanah yang telah bersertifikat, terdiri dari 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 SHGB atas nama perseorangan, dan 17 SHM. Permasalahan muncul karena lokasi pagar laut diduga berada di kawasan perairan. Pembongkaran pagar laut sendiri telah dimulai sejak Sabtu (18/1/2025).
Kapan dan dimana? Permasalahan ini terungkap di perairan Tangerang, Banten, dan investigasi dilakukan Kementerian ATR/BPN sejak pengaduan publik ramai. Pembongkaran pagar laut telah dimulai sejak Sabtu, 18 Januari 2025. Kementerian ATR/BPN menargetkan selesai penyelidikan secepatnya.
Mengapa investigasi dilakukan? Investigasi ini bertujuan untuk memastikan status kepemilikan lahan tersebut. Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dicocokkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024. Hasil investigasi akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk pembatalan sertifikat jika ditemukan cacat hukum sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021.
Bagaimana proses investigasinya? Kementerian ATR/BPN akan membandingkan data sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 dengan data garis pantai terkini. Jika ditemukan pelanggaran, sertifikat yang berusia kurang dari lima tahun dapat dibatalkan tanpa melalui pengadilan. Transparansi proses ini juga dipantau melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN.
Apa dampaknya? Pembongkaran pagar laut yang telah dimulai memberikan dampak langsung di lapangan. Investigasi ATR/BPN nantinya menentukan status kepemilikan lahan serta menjadi preseden dalam pengawasan penerbitan sertifikat tanah di wilayah pesisir. Aplikasi BHUMI dinilai meningkatkan transparansi kinerja Kementerian ATR/BPN.
Kesimpulannya, kasus sertifikat pagar laut di Tangerang ini menyoroti pentingnya validasi data dan koordinasi antar kementerian dalam pengelolaan wilayah pesisir. Investigasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dan tindakan tegas Kementerian KKP diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan, serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Aplikasi BHUMI diharapkan dapat menjadi contoh transparansi publik.