Kasus Pagar Laut Tangerang: Lisensi KJSB Direkomendasikan Dicabut, 8 Pegawai Kantah Disanksi
Menteri ATR/BPN merekomendasikan pencabutan lisensi KJSB dan memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai Kantah Tangerang terkait penerbitan sertifikat tanah di area pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, merekomendasikan pencabutan lisensi Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Rekomendasi ini muncul setelah investigasi Kementerian ATR/BPN terhadap proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan tersebut.
Investigasi dan Rekomendasi Pencabutan Lisensi
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis lalu, Nusron menjelaskan bahwa investigasi meliputi audit menyeluruh proses sertifikasi. Hasilnya menunjukkan keterlibatan KJSB dalam pengukuran lahan di area pagar laut. "Kami melakukan audit, investigasi terhadap proses penerbitan sertifikasi. Dari hasil audit tersebut, kami merekomendasikan pencabutan lisensi kepada KJSB" tegas Nusron. Kementerian ATR/BPN menggunakan dua metode survei; internal dan jasa survei berlisensi, yang kemudian diverifikasi petugas ATR/BPN.
Sanksi Berat Bagi Pegawai Kantah Tangerang
Tidak hanya KJSB, delapan pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang juga menerima sanksi berat. Keenam pegawai menerima sanksi pembebasan dan penghentian jabatan, sementara dua lainnya mendapat sanksi berat lainnya. Meskipun Nusron enggan menyebutkan nama lengkap, ia menyebut inisial para pegawai yang terlibat, termasuk mantan Kepala Kantah Tangerang dan kepala seksi. Inisial tersebut antara lain JS, SH, ET, WS, YS, NS, LM, dan KA. "Mereka sudah diperiksa Inspektorat dan diberikan sanksi. Tinggal proses SK dan penarikan dari jabatan," ujar Nusron.
Sertifikat yang Dibatalkan dan Status Investigasi
Kasus ini melibatkan 16 desa di sepanjang 30,16 kilometer pagar laut. Sertifikat terbit di dua desa: Desa Kohod (263 SHGB dan 17 SHM) dan Desa Karang Serang (jumlah bidang belum dirinci). Luas total lahan yang bersertifikat mencapai ratusan hektar. Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat dan masih mencocokkan data untuk memastikan mana lahan yang masuk dalam garis pantai.
Kesimpulan
Kasus pagar laut Tangerang berbuntut panjang. Selain rekomendasi pencabutan lisensi KJSB, sanksi tegas juga diberikan kepada delapan pegawai Kantah Tangerang. Proses investigasi masih berlanjut untuk menuntaskan permasalahan sertifikat tanah di area tersebut. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menyelesaikan kasus ini dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.