KJSB Terancam Blacklist Akibat Cacat Prosedur Pengukuran di Tangerang
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengancam akan memasukkan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) ke daftar hitam dan mencabut izinnya jika terbukti melakukan kecacatan prosedur dalam pengukuran lahan untuk proyek pagar laut di Tangerang.
Polemik Sertifikat Tanah Proyek Pagar Laut Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan rencana tegas terkait temuan kecacatan prosedur dalam proses pengukuran lahan untuk proyek pagar laut di Tangerang, Banten. Pernyataan ini disampaikan pada Senin lalu di Jakarta. Jika terbukti bersalah, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang terlibat akan mendapatkan sanksi berat.
Investigasi dan Peran KJSB
Hasil pemeriksaan di Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang menunjukkan keterlibatan KJSB dalam pengukuran lahan tersebut. Proses pengukuran untuk sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dilakukan oleh juru ukur dari KJSB, sebuah perusahaan swasta. Menteri ATR telah menginstruksikan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil dan memeriksa KJSB terkait.
Ancaman Blacklist dan Pencabutan Izin
Nusron Wahid menegaskan, jika terbukti adanya pelanggaran prosedur, KJSB akan di-'blacklist' dan izin operasionalnya terancam dicabut. Langkah ini bertujuan untuk menjaga integritas proses pengukuran tanah dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pemeriksaan akan fokus pada apakah prosedur yang benar telah dipatuhi dalam proses pengukuran oleh KJSB.
Skala Proyek dan Investigasi Lebih Lanjut
Polemik ini melibatkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan tersebut. Investigasi yang dipimpin oleh Dirjen SPPR, berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG), akan mencocokkan data dokumen pengajuan sertifikat sejak 1982 dengan data garis pantai terbaru hingga 2024. Tujuannya untuk memastikan posisi bidang tanah yang bersertifikat terhadap garis pantai.
Temuan Awal dan Langkah Selanjutnya
Penelusuran awal menemukan telah terbit 263 bidang SHGB: 234 atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang sertifikat hak milik (SHM). Jika hasil investigasi menunjukkan sertifikat yang telah terbit berada di luar garis pantai, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
Kesimpulan
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan dan pengukuran lahan. Tindakan tegas dari Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai prosedur dan menjaga integritas sektor pertanahan di Indonesia.