Investigasi Kementerian ATR Soal HGB Pagar Laut Tangerang
Kementerian ATR/BPN menyelidiki penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut Tangerang, memastikan proses sesuai aturan dan bekerja sama dengan BIG untuk verifikasi data.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang melakukan investigasi menyeluruh terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten. Penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya temuan dan laporan terkait potensi pelanggaran administrasi dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa proses investigasi melibatkan pemeriksaan internal dan eksternal. Kerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) juga dilakukan untuk memverifikasi data dan memastikan keakuratan peta, terutama terkait batas garis pantai. Tujuannya adalah untuk mencegah adanya tumpang tindih data dan memastikan legalitas HGB yang telah diterbitkan.
Proses penerbitan HGB, tegas Harison, bukan perkara mudah dan sembarangan. Ia menekankan bahwa terdapat aturan ketat yang mengatur proses administrasi pendaftaran tanah, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Kedua peraturan tersebut menjadi landasan hukum dalam proses tersebut.
Menurut Harison, pendaftaran tanah memiliki dua aspek krusial yang harus dipenuhi, yaitu penguasaan fisik dan penguasaan yuridis. Kedua aspek ini harus terpenuhi agar proses penerbitan HGB sah dan terbebas dari cacat hukum. Jika terdapat kekurangan dalam salah satu atau kedua aspek ini, maka potensi pencabutan sertifikat menjadi sangat besar.
Mekanisme pembatalan sertifikat HGB diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020. Pembatalan sertifikat yang diterbitkan kurang dari lima tahun dapat dilakukan melalui prosedur cacat administrasi, sementara yang lebih dari lima tahun harus melalui jalur pengadilan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur.
Harison juga menjelaskan bahwa investigasi ini menitikberatkan pada tata kelola pendaftaran tanah yang baik dan benar. Setiap HGB yang diterbitkan harus terbebas dari cacat hukum, tidak prematur, dan sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini juga berlaku untuk kasus 263 bidang di kawasan Kohod Paku Haji yang sedang dalam proses peninjauan.
Kementerian ATR/BPN sangat menghargai masukan dari masyarakat. Kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam proses pendaftaran tanah. Upaya digitalisasi melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN dan Sentuh Tanahku juga dijalankan untuk meningkatkan transparansi dan akses publik terhadap informasi terkait pertanahan.