AHY Klaim Tak Tahu HGB Pagar Laut Saat Menjabat Menteri ATR/BPN
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan tidak mengetahui adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang saat menjabat Menteri ATR/BPN, karena penerbitan HGB tersebut terjadi sebelum masa jabatannya.

Jakarta, 21 Januari 2024 - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan ketidaktahuannya terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang, Banten. Pernyataan ini disampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa lalu, menanggapi polemik yang tengah mengemuka.
AHY menekankan bahwa proses penerbitan HGB tersebut terjadi pada tahun 2023, jauh sebelum ia menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2024. Ia juga menyatakan tidak pernah menerima laporan terkait hal tersebut selama masa jabatannya.
Investigasi Kementerian ATR/BPN
Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap duduk permasalahan dan menelusuri kronologi penerbitan HGB pagar laut tersebut. Proses investigasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku.
Evaluasi dan Pencabutan Sertifikat
AHY menjelaskan bahwa terdapat ketentuan hukum yang memungkinkan evaluasi, bahkan pencabutan, sertifikat HGB atau Sertifikat Hak Milik (SHM) jika ditemukan adanya cacat hukum, baik secara prosedural maupun material. Hal ini berlaku bagi sertifikat yang diterbitkan kurang dari lima tahun.
“Ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB, dan kita akan lihat secara utuh,” jelas AHY.
Instruksi Presiden
AHY menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menghindari pelanggaran hukum. Segala bentuk pelanggaran harus segera dikoreksi, dievaluasi, dan ditindaklanjuti sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
Data HGB Pagar Laut
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang tanah di sepanjang 30,16 kilometer pagar laut perairan Tangerang yang telah bersertifikat HGB dan SHM. Sebagian besar HGB atas nama PT Intan Agung Makmur (234 bidang) dan PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), sisanya atas nama perorangan (9 bidang). Selain itu, terdapat 17 bidang tanah yang telah memiliki SHM.
Kesimpulan
Pernyataan AHY terkait ketidaktahuannya akan HGB pagar laut tersebut kini menjadi fokus perhatian publik. Investigasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan kejelasan terkait polemik ini. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.