AHY: Investigasi Pagar Laut Tangerang Berlanjut, Pemerintah Tegas Jaga Kedaulatan Maritim
Menteri Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan pemerintah akan terus menyelidiki pembangunan pagar laut ilegal di Tangerang dan memastikan penegakan hukum untuk melindungi kedaulatan maritim Indonesia.
![AHY: Investigasi Pagar Laut Tangerang Berlanjut, Pemerintah Tegas Jaga Kedaulatan Maritim](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/230109.357-ahy-investigasi-pagar-laut-tangerang-berlanjut-pemerintah-tegas-jaga-kedaulatan-maritim-1.jpg)
Penemuan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang, Banten, telah menggemparkan publik dan pemerintah. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memastikan bahwa investigasi menyeluruh terkait kasus ini akan terus berlanjut. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat lalu di Jakarta.
Mengapa investigasi penting? AHY menekankan perlunya investigasi tuntas untuk mencegah tindakan sewenang-wenang yang merugikan kedaulatan maritim Indonesia. Tidak ada pihak yang diizinkan bertindak di luar hukum, tegasnya. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum atas lahan di wilayah NKRI.
Bagaimana pemerintah bertindak? Pemerintah tengah menata ruang wilayah secara nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota dengan detail perencanaan tata ruang. Hal ini penting agar pembangunan daerah sesuai dengan peruntukannya. AHY mencontohkan, sawah seharusnya tidak dialihfungsikan menjadi permukiman atau kawasan industri.
Langkah tegas telah diambil. Kementerian ATR/BPN telah menjatuhkan sanksi kepada delapan pegawainya, termasuk pemecatan enam orang, menyusul temuan pagar laut tersebut. Lebih jauh lagi, 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) dari total 263 bidang tanah telah dicabut. Satu di antaranya milik PT Intan Agung Makmur, anak perusahaan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.
Apa temuan pelanggaran? Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan sertifikat-sertifikat yang dicabut tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hasil peninjauan batas tanah dan garis pantai menunjukkan adanya pelanggaran. Saat ini, masih ada HGB lain yang tengah diperiksa untuk memastikan kepatuhan terhadap garis pantai.
Respon Pemerintah Lebih Lanjut: Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyegel pagar laut tersebut pada 15 Januari 2025. Empat hari kemudian, atas perintah Presiden Prabowo Subianto, TNI AL mulai membongkar pagar laut yang membentang di 16 desa di enam kecamatan.
Kesimpulan: Kasus pagar laut ilegal di Tangerang menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan maritim Indonesia. Investigasi yang berkelanjutan dan sanksi tegas diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan serta memastikan tata ruang wilayah yang tertib dan sesuai aturan.