Pemkab Tangerang: Pejabat Bappeda Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus Pagar Laut
Bareskrim Polri telah memanggil pejabat Bappeda Kabupaten Tangerang untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat HGB dan HM pagar laut, setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
![Pemkab Tangerang: Pejabat Bappeda Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus Pagar Laut](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220157.956-pemkab-tangerang-pejabat-bappeda-dipanggil-bareskrim-terkait-kasus-pagar-laut-1.jpg)
Kabupaten Tangerang, 7 Februari 2024 - Pemerintah Kabupaten Tangerang membenarkan adanya pemanggilan terhadap pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) oleh Bareskrim Polri terkait kasus kontroversial pagar laut. Kepala Bappeda, Ujang Sudiartono, membenarkan informasi tersebut melalui pesan WhatsApp, namun enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai identitas pejabat yang dipanggil dan menyarankan untuk menghubungi pimpinan.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) pagar laut. Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan ditemukannya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik.
Proses Penyidikan Kasus Pagar Laut
Brigjen Pol. Djuhandhani menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa lima saksi: satu dari kantor jasa surveyor berlisensi, dua dari Kementerian ATR/BPN, satu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu dari Bappeda Kabupaten Tangerang. Proses penyidikan akan difokuskan pada 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Untuk memastikan keabsahan dokumen, penyidik akan mengirimkan sertifikat HGB/SHM ke laboratorium forensik (labfor). Hasil labfor, bersama dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, akan menjadi dasar untuk gelar perkara selanjutnya. Proses ini menandakan keseriusan pihak berwajib dalam mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Klarifikasi dan Tahapan Penyidikan
Ujang Sudiartono dari Bappeda Kabupaten Tangerang menekankan bahwa pemanggilan tersebut hanya untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait perkara sertifikat HGB dan HM pagar laut. Beliau menghindari memberikan penjelasan detail, menginginkan agar informasi resmi disampaikan oleh pimpinan. Hal ini menunjukkan adanya upaya transparansi, meskipun informasi yang diberikan masih terbatas.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pemerintah. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Hasil investigasi ini akan menjadi pelajaran berharga dalam pengelolaan administrasi pertanahan ke depannya.
Langkah Selanjutnya
Proses penyidikan kasus pagar laut masih terus berlanjut. Bareskrim Polri akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat proses hukum. Langkah-langkah yang dilakukan, termasuk pemeriksaan labfor dan gelar perkara, menunjukkan komitmen untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Kasus ini juga menjadi sorotan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan tata kelola administrasi pertanahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan memastikan penggunaan aset negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.