44 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Pemalsuan Sertifikat di Tangerang
Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten, dengan terlapor AR dan korban Negara Kesatuan Republik Indonesia.
![44 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Pemalsuan Sertifikat di Tangerang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000039.430-44-saksi-diperiksa-terkait-kasus-pemalsuan-sertifikat-di-tangerang-1.jpg)
Dugaan Pemalsuan Sertifikat di Perairan Tangerang
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan pada 4 Februari 2024.
Siapa yang Diperiksa?
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa 44 saksi telah diperiksa. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk warga desa, perwakilan kementerian dan instansi terkait, serta ahli. Salah satu saksi kunci yang telah memberikan keterangan adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk mengungkap kronologi dan aktor di balik kasus pemalsuan sertifikat yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2021.
Bukti yang Dikumpulkan
Proses penyidikan telah menghasilkan penyitaan 263 warkat yang kini tengah diperiksa keabsahannya di laboratorium forensik. Selain itu, penyidik juga tengah melakukan penggeledahan di rumah-rumah saksi dan pihak terlapor untuk mengumpulkan lebih banyak bukti.
Pihak Terlapor dan Korban
Pihak terlapor dalam kasus ini adalah AR, sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi pihak korban. Meskipun identitas AR belum diungkapkan secara detail oleh pihak kepolisian, Brigjen Djuhandhani menegaskan bahwa penetapan terlapor tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
Proses penyelidikan telah menghasilkan bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Informasi yang diperoleh dari para saksi dan bukti-bukti fisik akan menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya.
Lokasi dan Waktu Kejadian
Kasus pemalsuan SHGB dan SHM ini berpusat di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dugaan pemalsuan ini telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga saat ini, melibatkan penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan. Proses penyidikan masih berlangsung dan diharapkan akan segera menemukan titik terang.
Langkah Selanjutnya
Penyidik saat ini fokus pada pengumpulan alat bukti tambahan melalui upaya paksa penggeledahan. Hasil dari pemeriksaan laboratorium forensik terhadap 263 warkat yang disita juga sangat dinantikan untuk memperkuat konstruksi kasus. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dengan harapan dapat mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik kasus pemalsuan sertifikat ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pemalsuan dokumen penting yang berpotensi merugikan negara. Polri diharapkan dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini untuk memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.