Kasus Pagar Laut Tangerang Naik Penyidikan: Bareskrim Polri Temukan Dugaan Pemalsuan
Bareskrim Polri resmi meningkatkan status penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang menjadi penyidikan setelah menemukan dugaan pemalsuan surat dan akan memeriksa 10 berkas warkat sertifikat.
![Kasus Pagar Laut Tangerang Naik Penyidikan: Bareskrim Polri Temukan Dugaan Pemalsuan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000138.783-kasus-pagar-laut-tangerang-naik-penyidikan-bareskrim-polri-temukan-dugaan-pemalsuan-1.jpg)
Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan sertifikat palsu terkait pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 04 Februari 2025, dan menemukan cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, mengumumkan peningkatan status kasus ini. Ia menyatakan ditemukannya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik. Dengan demikian, proses penyidikan akan segera dilakukan lebih lanjut.
Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa lima saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai instansi, termasuk satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan saksi ini menjadi landasan penting dalam peningkatan status penyelidikan ke penyidikan.
Tahap penyidikan akan difokuskan pada pemeriksaan 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan ini akan dilakukan secara saintifik, termasuk dengan mengecek keaslian sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui laboratorium forensik (labfor). Hasil labfor nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
Meskipun Dirtipidum belum dapat membeberkan siapa saja yang akan dipanggil selanjutnya, penyidik memastikan akan menjalankan proses penyidikan secara transparan dan berdasarkan praduga tak bersalah. Proses penyidikan akan berfokus pada pencarian bukti yang kuat sebelum penetapan tersangka.
Brigjen Pol. Djuhandhani menegaskan komitmen Bareskrim Polri untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan transparan. Penyidikan kasus pagar laut ini telah berlangsung sejak 10 Januari 2025, berawal dari dugaan penggunaan girik palsu dalam pengajuan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang. Kejelasan dan keadilan hukum menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Proses penyidikan yang transparan akan melibatkan berbagai pihak terkait dan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat terkait pembangunan pagar laut di Tangerang ini.