Bareskrim Polri Segera Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang
Bareskrim Polri akan gelar perkara kasus dugaan penggunaan girik palsu dalam pengajuan sertifikat lahan di area pagar laut Tangerang setelah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian ATR/BPN dan pihak terkait lainnya.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri segera menggelar perkara terkait kasus dugaan sertifikat palsu di area pagar laut Tangerang, Banten. Direktur Dittipidum, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan gelar perkara kemungkinan akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Langkah ini diambil setelah penyidik memeriksa tujuh saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Tujuh saksi dari ATR/BPN yang diperiksa meliputi Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dua orang Panitia A, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang telah berjalan sejak 10 Januari 2025.
Proses penyelidikan juga mencakup penerimaan 263 berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang. Berkas-berkas tersebut kini sedang diteliti lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Awalnya, pemeriksaan terhadap pihak ATR/BPN dijadwalkan pada 23 Januari 2025, namun ditunda dan akhirnya dilaksanakan pada Senin. Brigjen Pol Djuhandhani menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Kementerian ATR/BPN terhadap penyelidikan ini.
Selain saksi dari Kementerian ATR/BPN, Bareskrim juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Di antaranya, masyarakat pemohon hak, kantor jasa surveyor berlisensi (KJSB) Raden Lukman, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, serta pemerintah daerah Provinsi Banten. Semua keterangan saksi ini menjadi bagian penting dalam mengungkap kasus dugaan penggunaan girik palsu tersebut.
Dugaan Penggunaan Girik Palsu
Penyelidikan kasus ini bermula dari dugaan penggunaan girik palsu dalam pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, dan 17 bidang SHM yang berasal dari girik. Pihak Dittipidum menduga adanya penggunaan girik dan dokumen lain yang diduga palsu dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut.
Gelar perkara yang akan segera dilakukan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum atas kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan keadilan ditegakkan. Langkah-langkah yang dilakukan Bareskrim Polri menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam kasus dugaan penggunaan sertifikat palsu di area pagar laut Tangerang.