Polda Jatim Selidiki SHGB 656 Hektare di Perairan Sidoarjo
Polda Jatim membentuk tim khusus untuk menyelidiki temuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo, yang proses penerbitannya tengah ditelusuri bekerja sama dengan BPN.
Polda Jawa Timur (Jatim) membentuk tim khusus untuk menyelidiki temuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo. Penyelidikan ini diumumkan pada Jumat, 24 Januari 2024, setelah ditemukannya SHGB tersebut yang menimbulkan pertanyaan dan keraguan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa tim Subdit Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Polda Jatim langsung diterjunkan ke lapangan. Penyelidikan ini atas perintah Kapolda, dengan langkah-langkah yang meliputi pengumpulan keterangan saksi-saksi.
Tim penyidik telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi di Sidoarjo. Mereka berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat dan mewawancarai warga sekitar untuk mengumpulkan informasi terkait sejarah dan keberadaan SHGB tersebut. Informasi dari berbagai sumber sangat krusial dalam mengungkap kasus ini.
Proses penyelidikan masih berlangsung. Kombes Pol Farman menambahkan, "Kami telah mendatangi lokasi dan menemui Kepala Desa untuk mendapatkan informasi yang akurat. Saat ini, penyelidikan masih dalam tahap pendalaman." Tahap pendalaman ini melibatkan berbagai teknik investigasi untuk memperoleh data yang valid.
Selain penyelidikan di lapangan, Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Koordinasi ini bertujuan untuk menelusuri proses penerbitan SHGB yang diduga telah berlangsung lama. Proses ini memerlukan penelusuran dokumen yang detail dan teliti.
Karena SHGB ini sudah terbit lama, penyelidikan membutuhkan waktu cukup lama. "Kami berkoordinasi dengan BPN untuk menanyakan proses penerbitan SHGB tersebut. Karena SHGB ini sudah terbit lama, maka kami perlu menelusuri pejabat yang berwenang pada saat itu. BPN saat ini sedang mencari dokumen terkait penerbitan SHGB tersebut," jelas Kombes Pol Farman.
Kesimpulannya, Polda Jatim serius menangani kasus ini. Kerjasama dengan BPN dan investigasi lapangan yang menyeluruh diharapkan bisa mengungkap fakta dan proses penerbitan SHGB di perairan Sidoarjo. Hasil penyelidikan nantinya akan memberikan kejelasan terkait legalitas SHGB tersebut.