Ekonomi Dorong WNI Bekerja ke Luar Negeri: Ancaman TPPO Menghantui
Minimnya lapangan kerja dan ketimpangan ekonomi di Indonesia mendorong banyak warga negara Indonesia, terutama dari desa, untuk bekerja di luar negeri, meningkatkan risiko perdagangan orang.
Minimnya lapangan kerja dan ketimpangan ekonomi di Indonesia mendorong banyak warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di luar negeri, bahkan meningkatkan risiko menjadi korban perdagangan orang (TPPO). Hal ini disampaikan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno, dalam wawancara dengan ANTARA pada Jumat, 17 Januari 2024.
Hariyanto menjelaskan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab utama WNI, khususnya dari daerah pedesaan, memilih bekerja di luar negeri. Ketimpangan ekonomi dan kemiskinan struktural, dipicu minimnya lapangan kerja, menjadi pendorong utama.
Beberapa faktor menyebabkan minimnya lapangan kerja di dalam negeri. Alih fungsi lahan dan dampak perubahan iklim yang signifikan menjadi penyebab utama. Kondisi ini membuat masyarakat, misalnya nelayan pesisir, lebih memilih bekerja di kapal berbendera asing di luar negeri.
Sayangnya, perlindungan bagi pekerja di sektor perikanan sangat minim. Hariyanto menyoroti lemahnya jaminan sosial, penegakan hukum, dan aspek sosial lainnya. Akibatnya, banyak WNI yang menjadi korban TPPO berulang kali.
Data SBMI menunjukkan mayoritas korban TPPO adalah anak buah kapal (ABK), disusul korban dari skema online dan pekerja rumah tangga di luar negeri. Kondisi ini memprihatinkan dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah.
Lebih lanjut, Hariyanto menambahkan bahwa peluang kerja yang lebih luas di luar negeri, dibandingkan di dalam negeri, juga menjadi daya tarik. Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di Indonesia juga mendorong banyak orang untuk bekerja di luar negeri, meskipun perlindungan hukumnya minim.
Kesimpulannya, faktor ekonomi menjadi pendorong utama WNI bekerja ke luar negeri, meningkatkan kerentanan terhadap TPPO. Perlu adanya peningkatan lapangan kerja di dalam negeri dan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja migran Indonesia agar mereka tidak terjebak dalam situasi yang berbahaya.