Eks Kasatreskrim Jaksel Bantah Pemerasan Rp20 Miliar, Kasus Masih Diusut Propam
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro, membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar dari tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho, dan menegaskan kesediaannya untuk diperiksa lebih lanjut oleh Propam.
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjadi sorotan setelah dituduh melakukan pemerasan sebesar Rp20 miliar. Tuduhan tersebut muncul dari tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto. Peristiwa ini terungkap pada Minggu lalu di Jakarta.
Bintoro dengan tegas membantah semua tuduhan. Ia menyebutnya sebagai fitnah dan berita bohong yang disebarluaskan oleh pihak tersangka. Menurut Bintoro, kasus ini bermula dari laporan terhadap AN alias Bastian atas dugaan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang mengakibatkan kematian korban di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada bulan April 2024. Proses penyidikan pun dilakukan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) yang menemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang dan senjata api. Bintoro menekankan, saat itu dirinya menjabat sebagai Kasatreskrim dan memimpin langsung proses penyelidikan dan penyidikan.
Proses hukum atas kasus tersebut sudah memasuki tahap selanjutnya. Bintoro menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka, Arif Nugroho dan Bayu Hartanto, telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Barang bukti juga telah diserahkan untuk proses persidangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menghentikan proses perkara tersebut.
Namun, seiring dengan berjalannya proses hukum, Bintoro kini juga sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya. Handphonenya telah disita untuk penyelidikan lebih lanjut. Transparansi menjadi kunci bagi Bintoro dalam menghadapi tuduhan ini. Ia bahkan telah menyerahkan data rekening koran dari seluruh bank yang dimilikinya untuk diperiksa.
Tidak hanya itu, Bintoro juga menyatakan kesiapannya untuk dilakukan penggeledahan di rumahnya. Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa tuduhan menerima uang miliaran rupiah tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa tuduhan menerima Rp20 miliar adalah mustahil dan tidak berdasar.
Selain tuduhan pemerasan Rp20 miliar, Bintoro juga menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan ini, ia dituduh menerima Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar melalui transfer ke rekeningnya sebanyak tiga kali. Lebih lanjut, Bintoro juga membantah tuduhan telah membeli pangkat untuk menjadi Brigjen, dengan menegaskan bahwa ia termasuk yang paling lambat naik pangkat di angkatannya.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi fokus perhatian publik. Pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya masih berlangsung, dan akan menjadi penentu untuk mengungkap kebenaran di balik tuduhan yang dilayangkan terhadap AKBP Bintoro.