Eksportir Wajib Tempatkan Devisa di Bank Nasional Mulai Maret
Presiden Prabowo Subianto akan mewajibkan eksportir yang mendapat kredit dari bank pemerintah untuk menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di perbankan nasional mulai Maret 2024, sebagai bentuk timbal balik atas dukungan pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh eksportir yang menerima kredit dari bank pemerintah untuk menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada bulan Maret 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo saat memimpin sidang kabinet di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu lalu. Beliau menjelaskan bahwa kebijakan ini akan dijalankan melalui koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Menurut Presiden Prabowo, kebijakan ini dinilai wajar dan masuk akal. Alasannya, eksportir telah memperoleh akses kredit dari bank-bank nasional, sehingga menempatkan DHE di perbankan Indonesia merupakan bentuk timbal balik yang logis. "Mereka berusaha dengan dana yang bersumber dari rakyat Indonesia, setelah mereka berusaha dan mereka lakukan penjualan, hasil penjualannya wajar kalau ditaruh di bank-bank di Indonesia," tegas Presiden Prabowo.
Selain kebijakan DHE, Presiden juga menginstruksikan aparat penegak hukum, termasuk Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala BPKP, untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan hukum, khususnya terkait pertanahan. Pemerintah tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan mana pun, termasuk yang telah diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perizinannya.
Presiden Prabowo menekankan bahwa pemerintah akan mengambil alih lahan, terutama lahan di hutan lindung, jika perusahaan yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi kewajibannya. "Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewajibannya, mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut," tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas ekonomi dan memperkuat sistem keuangan dalam negeri. Dengan menempatkan DHE di perbankan nasional, diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan mendukung program-program pemerintah. Pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan melakukan evaluasi berkala.
Langkah tegas Presiden Prabowo ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengawasi penggunaan kredit perbankan dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi aset negara dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.