Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Fakta Amnesti: Hasto Kristiyanto Bebas dari Rutan KPK, Presiden Prabowo Gunakan Hak Prerogatif

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan KPK berkat amnesti Presiden Prabowo Subianto. Simak detail keputusan penting yang mengakhiri masa tahanannya.

Jumat, 01 Agu 2025 22:18:00
konten ai
Copied!
Fakta Amnesti: Hasto Kristiyanto Bebas dari Rutan KPK, Presiden Prabowo Gunakan Hak Prerogatif
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan KPK berkat amnesti Presiden Prabowo Subianto. Simak detail keputusan penting yang mengakhiri masa tahanannya. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, secara resmi telah menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembebasan ini terjadi pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 21.23 WIB, menandai berakhirnya masa penahanannya. Keputusan penting ini datang setelah ia memperoleh amnesti langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto ini merupakan respons atas permohonan dan pledoi keadilan yang diajukan oleh Hasto. Presiden menggunakan hak prerogatifnya setelah mendapatkan pertimbangan serta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hasto menyampaikan rasa syukur mendalam atas keputusan ini, menyebutnya sebagai jawaban atas perjuangannya.

Dalam pernyataannya usai keluar dari Rutan KPK, Hasto Kristiyanto juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak. Ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas amnesti yang diberikan. Selain itu, dukungan dan doa dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta seluruh kader partai juga menjadi sumber kekuatan baginya.

Proses Pemberian Amnesti dan Peran DPR RI

Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tidak lepas dari proses panjang yang melibatkan lembaga negara. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memberikan persetujuan atas permohonan amnesti tersebut. Persetujuan ini didasarkan pada Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut secara spesifik menguraikan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk nama Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengonfirmasi persetujuan ini di kompleks parlemen pada Kamis (31/7) malam. Keputusan DPR ini menjadi landasan penting bagi Presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya. Proses ini menunjukkan adanya checks and balances dalam sistem hukum di Indonesia. Selain Hasto, DPR juga menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong.

Latar Belakang Kasus Hasto Kristiyanto

Sebelum amnesti ini diberikan, Hasto Kristiyanto menghadapi serangkaian tuduhan serius terkait kasus hukum. Ia didakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengganti antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga dituduh merintangi penyidikan kasus tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memutuskan beberapa aspek dari kasusnya. Hasto dinyatakan tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi. Namun, untuk kasus dugaan pemberian suap, ia dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis.

Vonis yang diterima Hasto adalah pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus suap ini berpusat pada penyediaan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Dana tersebut dimaksudkan untuk pengurusan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Ini menjadi poin krusial dalam dakwaan terhadap Hasto.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • amnesti hasto kristiyanto
  • dpr ri
  • hak prerogatif presiden
  • harun masiku
  • hasto kristiyanto bebas
  • hukum indonesia
  • kasus suap
  • konten ai
  • pdi perjuangan
  • #planetantara
  • presiden prabowo
  • rutan kpk
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.