Fakta Amnesti: Hasto Kristiyanto Bebas dari Rutan KPK, Presiden Prabowo Gunakan Hak Prerogatif
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan KPK berkat amnesti Presiden Prabowo Subianto. Simak detail keputusan penting yang mengakhiri masa tahanannya.

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, secara resmi telah menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembebasan ini terjadi pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 21.23 WIB, menandai berakhirnya masa penahanannya. Keputusan penting ini datang setelah ia memperoleh amnesti langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto ini merupakan respons atas permohonan dan pledoi keadilan yang diajukan oleh Hasto. Presiden menggunakan hak prerogatifnya setelah mendapatkan pertimbangan serta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hasto menyampaikan rasa syukur mendalam atas keputusan ini, menyebutnya sebagai jawaban atas perjuangannya.
Dalam pernyataannya usai keluar dari Rutan KPK, Hasto Kristiyanto juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak. Ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas amnesti yang diberikan. Selain itu, dukungan dan doa dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta seluruh kader partai juga menjadi sumber kekuatan baginya.
Proses Pemberian Amnesti dan Peran DPR RI
Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tidak lepas dari proses panjang yang melibatkan lembaga negara. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memberikan persetujuan atas permohonan amnesti tersebut. Persetujuan ini didasarkan pada Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut secara spesifik menguraikan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk nama Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengonfirmasi persetujuan ini di kompleks parlemen pada Kamis (31/7) malam. Keputusan DPR ini menjadi landasan penting bagi Presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya. Proses ini menunjukkan adanya checks and balances dalam sistem hukum di Indonesia. Selain Hasto, DPR juga menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong.
Latar Belakang Kasus Hasto Kristiyanto
Sebelum amnesti ini diberikan, Hasto Kristiyanto menghadapi serangkaian tuduhan serius terkait kasus hukum. Ia didakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengganti antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga dituduh merintangi penyidikan kasus tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memutuskan beberapa aspek dari kasusnya. Hasto dinyatakan tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi. Namun, untuk kasus dugaan pemberian suap, ia dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis.
Vonis yang diterima Hasto adalah pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus suap ini berpusat pada penyediaan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Dana tersebut dimaksudkan untuk pengurusan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Ini menjadi poin krusial dalam dakwaan terhadap Hasto.