Fakta Baru: Raperda LP2B Kabupaten Bekasi Terancam Tertunda, Luas Lahan Jadi Pemicu Perdebatan Sejak 2018
Pembahasan Raperda LP2B Kabupaten Bekasi yang telah berlangsung sejak 2018 terancam tertunda. Mengapa penentuan luas lahan menjadi ganjalan utama dalam regulasi penting ini?

Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menghadapi ancaman penundaan. Meskipun proses pembahasan telah bergulir sejak tahun 2018, perbedaan pandangan terkait pencantuman luas lahan menjadi kendala utama yang menghambat progres regulasi ini.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, mengungkapkan bahwa evaluasi dari Gubernur Jawa Barat menjadi pemicu tertundanya pembahasan. Evaluasi tersebut merekomendasikan agar luas lahan pertanian tidak disebutkan secara eksplisit dalam draf Raperda LP2B. Namun, DPRD merasa pencantuman luas lahan sangat esensial untuk menegaskan status lahan abadi pertanian.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai substansi Raperda LP2B yang seharusnya berfungsi sebagai payung hukum bagi lahan pertanian. Perbedaan interpretasi antara pemerintah provinsi dan DPRD Kabupaten Bekasi mengakibatkan proses legislasi terhenti, meskipun kebutuhan akan regulasi ini semakin mendesak.
Perbedaan Pandangan Mengenai Luas Lahan
Ani Rukmini menegaskan bahwa Raperda LP2B sejatinya dirancang untuk memberikan kepastian hukum terhadap lahan-lahan abadi pertanian. Oleh karena itu, menurutnya, akan menjadi aneh jika regulasi tersebut tidak mencantumkan luas lahan secara eksplisit. Ia menyatakan, substansi utama dari raperda ini terletak pada penetapan luasan lahan yang dilindungi.
Adanya perbedaan pandangan ini membuat pembahasan Raperda LP2B tertahan. Ani Rukmini menambahkan bahwa di daerah lain, pengaturan luas lahan seringkali diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW). Namun, untuk kasus LP2B di Kabupaten Bekasi, DPRD merasa perlu adanya ketegasan dalam perda.
Meskipun demikian, DPRD Kabupaten Bekasi terus mendorong agar Raperda LP2B ini segera diparipurnakan. Urgensi regulasi ini semakin terasa, dan diharapkan dapat disahkan melalui forum sidang paripurna bersamaan dengan P2APBD pada 29 Juli mendatang, mengingat pentingnya perlindungan lahan pertanian.
Progres dan Data Lahan Pertanian Berkelanjutan
Ketua Pansus IV Raperda LP2B, Ahmad Faisal, belum memberikan detail lebih lanjut mengenai perkembangan pembahasan. Namun, ia mengonfirmasi bahwa pansus telah melakukan kunjungan ke wilayah-wilayah lahan pertanian produktif dan melaksanakan sinkronisasi data terkait luasan lahan.
Hasil berita acara kesepakatan lintas sektor yang terkait menunjukkan identifikasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) seluas 36.970 hektare. Dari jumlah tersebut, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) teridentifikasi seluas 35.095 hektare, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B) seluas 1.874 hektare.
Ahmad Faisal menekankan bahwa secara otomatis, lahan-lahan yang telah teridentifikasi ini akan menjadi kawasan hijau. Artinya, area tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan atau keperluan lain di luar peruntukan pertanian. Penetapan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan lahan pangan dan mendukung keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Bekasi.