Fakta Menarik: Hanya 900 dari 12 Ribu Peserta Diajukan Reaktivasi, DPRD Cirebon Dorong Percepatan PBI-JKN
DPRD Kota Cirebon mendesak pemerintah daerah mempercepat reaktivasi 12 ribu peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan, memastikan akses kesehatan tetap terjamin bagi masyarakat.

Komisi III DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, secara tegas mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera mempercepat proses reaktivasi terhadap sekitar 12 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang sebelumnya telah dinonaktifkan. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa hak-hak dasar masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan tidak terhambat.
Penonaktifan ribuan peserta PBI-JKN ini diketahui terjadi sebagai dampak dari penyesuaian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebuah kebijakan reformasi program bantuan sosial. Validasi data menjadi krusial dalam proses ini, sebab reaktivasi tidak dapat dilakukan secara otomatis melainkan memerlukan bukti kelayakan dari setiap peserta.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf, pada Jumat (09/8), menyoroti bahwa dari total 12 ribu peserta yang dinonaktifkan, baru sekitar 900 orang yang telah diajukan untuk reaktivasi. Angka ini mencakup 300 orang dalam proses, 150 orang ditanggung APBD, dan delapan orang kembali dibiayai APBN, menunjukkan lambatnya progres yang ada.
Tantangan Penonaktifan dan Proses Reaktivasi PBI-JKN
Penonaktifan peserta PBI-JKN yang mencapai belasan ribu jiwa di Kota Cirebon merupakan konsekuensi dari pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini, meskipun bertujuan untuk reformasi bantuan sosial, berpotensi menimbulkan kerentanan baru jika tidak direspons dengan cepat dan tepat. Proses reaktivasi yang memerlukan eviden atau bukti kelayakan dari setiap peserta menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.
Yusuf menjelaskan bahwa validasi data adalah kunci utama agar peserta dapat kembali memperoleh hak layanan kesehatan mereka. Tanpa validasi yang akurat dan cepat, ribuan warga berisiko kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan yang sangat dibutuhkan. Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak terkait untuk menghindari kekosongan layanan kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan.
Data menunjukkan bahwa dari 12 ribu peserta nonaktif, hanya sebagian kecil yang telah diajukan reaktivasi. Ini mengindikasikan adanya hambatan dalam proses pendataan dan verifikasi di lapangan. Percepatan penanganan menjadi esensial agar tidak terjadi kesenjangan akses layanan kesehatan, terutama bagi mereka yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima manfaat.
Peran DPRD dan Mekanisme Musyawarah Kelurahan
Komisi III DPRD Kota Cirebon tidak hanya mendorong, tetapi juga merekomendasikan solusi konkret untuk mempercepat proses pembaruan data sosial ekonomi masyarakat. Salah satu rekomendasi utama adalah pelaksanaan Musyawarah Kelurahan (MusKel) secara sistematis. Mekanisme ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat dalam mendukung akurasi pendataan penerima bantuan.
MusKel akan melibatkan satuan tugas pendataan, surveyor lapangan, serta tim verifikasi dan validasi (verval) untuk menentukan kelayakan warga berdasarkan kondisi terkini. Pendekatan partisipatif dan berbasis data lapangan ini dinilai efektif untuk mempercepat proses reaktivasi peserta program PBI-JKN. DPRD juga mendesak pemerintah kota untuk segera mengeluarkan peraturan wali kota sebagai dasar hukum pelaksanaan teknis MusKel.
Selain itu, Komisi III berkomitmen untuk menjaga koordinasi lintas sektor yang erat. Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga Kementerian Sosial menjadi prioritas. Tujuannya adalah memastikan proses reaktivasi berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kerentanan baru di masyarakat, sehingga hak dasar warga terhadap akses jaminan kesehatan tetap terjamin.
Dukungan Pemerintah Kota dan Harapan Universal Health Coverage
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, Siti Maria Listyawaty, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Komisi III DPRD dalam memperluas jangkauan program PBI-JKN. Dukungan ini sejalan dengan visi Kota Cirebon yang telah meraih status Universal Health Coverage (UHC), di mana sebagian besar penduduknya telah memiliki jaminan kesehatan. Pencapaian UHC ini menuntut pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada warga yang terlewat dari cakupan layanan kesehatan.
Siti Maria berharap proses reaktivasi peserta dapat segera dituntaskan. Status UHC yang telah diraih Kota Cirebon akan menjadi tidak optimal jika masih ada ribuan warganya yang kehilangan akses PBI-JKN karena masalah administratif. Oleh karena itu, percepatan reaktivasi menjadi sangat penting untuk mempertahankan dan memperkuat predikat UHC tersebut.
Terkait mekanisme lanjutan, Dinkes akan melakukan kajian mendalam bersama pimpinan daerah untuk memastikan langkah yang tepat dalam implementasi reaktivasi. Komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif ini diharapkan dapat segera membuahkan hasil, sehingga seluruh peserta PBI-JKN yang memenuhi syarat dapat kembali menikmati layanan kesehatan yang menjadi hak mereka.