Fakta Menarik: Tunjangan Dokter Spesialis di Daerah 3T Ternyata Ide Presiden Prabowo, Capai Rp30 Juta per Bulan!
Pemerintah segera luncurkan Tunjangan Dokter Spesialis di daerah 3T. Siapa sangka, ide ini datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto dengan besaran fantastis!

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan akan segera meluncurkan kebijakan penting terkait peningkatan kesejahteraan tenaga medis. Kebijakan ini berupa pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa gagasan di balik kebijakan tunjangan khusus dokter spesialis ini berasal langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Inisiatif ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan distribusi tenaga medis dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.
Peluncuran resmi tunjangan ini direncanakan pada Agustus 2025, bersamaan dengan peresmian Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON). Kebijakan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada akhir Juli lalu.
Detail Perpres dan Besaran Tunjangan Dokter Spesialis
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 secara spesifik mengatur pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis. Tunjangan ini ditujukan bagi mereka yang mengabdi di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK), khususnya di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Pada tahap awal implementasi, tunjangan khusus ini akan diberikan kepada 1.100 dokter yang memenuhi kriteria. Besaran tunjangan yang akan diterima oleh setiap dokter mencapai Rp30.012.000 setiap bulan. Jumlah ini merupakan tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang telah berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.
Dokter yang akan menerima tunjangan ini diprioritaskan bagi mereka yang praktik di wilayah dengan kondisi tertentu. Kriteria tersebut meliputi daerah dengan keterbatasan akses, wilayah yang mengalami kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif atau dukungan khusus dari pemerintah pusat.
Latar Belakang dan Manfaat Tambahan Tunjangan
Penerbitan Perpres mengenai tunjangan khusus dokter spesialis di daerah 3T ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian rapat koordinasi. Rapat-rapat tersebut melibatkan Presiden Prabowo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Istana Kepresidenan RI.
Dalam diskusi-diskusi tersebut, Presiden Prabowo menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan dokter serta strategi untuk menambah jumlah dokter dan dokter spesialis di seluruh Indonesia. Tunjangan ini diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi para dokter untuk bersedia mengabdi di daerah-daerah terpencil, sehingga pemerataan layanan kesehatan dapat tercapai.
Selain tunjangan finansial, para dokter dan dokter gigi spesialis serta subspesialis yang menerima tunjangan ini juga akan mendapatkan manfaat tambahan. Mereka akan memperoleh kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier yang terstruktur. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah tidak hanya pada kesejahteraan, tetapi juga pada pengembangan profesionalisme tenaga medis di daerah.