Fakta Mencengangkan: 37 Napi Risiko Tinggi dari Jawa Timur Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
Sebanyak 37 narapidana berisiko tinggi dari Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan demi keamanan dan pembinaan yang lebih ketat.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan langkah strategis dalam upaya menjaga stabilitas keamanan di lembaga pemasyarakatan. Sebanyak 37 narapidana berisiko tinggi dari berbagai Lapas di Jawa Timur telah dipindahkan. Mereka kini menempati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan ini dilaksanakan pada Minggu (27/7) oleh tim gabungan yang melibatkan tim pengamanan intelijen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas. Turut serta dalam proses ini adalah Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur serta jajaran Polda Jawa Timur. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen serius pemerintah untuk menertibkan lingkungan pemasyarakatan.
Narapidana yang dipindahkan berasal dari Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kelas 1 Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan. Mereka dikategorikan sebagai warga binaan yang berpotensi mengganggu keamanan dan merusak program pembinaan bagi narapidana lainnya.
Langkah Tegas Redam Gangguan Keamanan
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiono, menjelaskan bahwa pemindahan ini didasarkan pada hasil asesmen, penyidikan, dan penyelidikan menyeluruh. Narapidana yang dipindahkan termasuk dalam kategori berisiko tinggi. Mereka dinilai memiliki potensi besar untuk mengganggu keamanan dan merusak program pembinaan yang telah berjalan.
Kadiono menegaskan bahwa pemindahan narapidana risiko tinggi ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam meniadakan peredaran narkoba dan berbagai pelanggaran lainnya di dalam Lapas dan rumah tahanan. Kebijakan ini diterapkan tanpa pandang bulu.
"Siapapun yang terbukti terlibat, baik warga binaan bahkan petugas sekalipun akan diberikan sanksi dan hukuman tegas," ujar Kadiono. Ia menambahkan bahwa perbuatan semacam itu sangat berdampak buruk bagi warga binaan lain di lingkungannya. Hal ini menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan lingkungan Lapas yang bersih dan kondusif.
Mencegah Penularan Perilaku Negatif dan Harapan Perubahan
Pemindahan ini juga bertujuan untuk mencegah penularan perbuatan negatif dari narapidana berisiko tinggi kepada warga binaan lainnya. Lingkungan Lapas Super Maksimum Security di Nusakambangan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong perubahan perilaku. Dengan demikian, mereka dapat kembali berintegrasi dalam program pembinaan.
Kepala Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan, Irfan, menjelaskan bahwa narapidana yang dipindahkan akan ditempatkan di beberapa Lapas di Nusakambangan. Lokasi penempatan mencakup Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Besi. Mereka akan diberikan pembinaan dan penindakan khusus sesuai dengan tingkat risiko masing-masing.
"Pembinaan dan pengamanan diberikan sesuai dengan tingkat risiko, dan asesmen perubahan perilaku kami bekerjasama dengan Bapas Nusakambangan," kata Irfan. Ia berharap dengan pengamanan dan pembinaan khusus yang tepat, perilaku mereka dapat berubah menjadi lebih baik. Tujuannya agar mereka dapat kembali terlibat aktif dalam pembinaan yang positif.
Program Akselerasi dan Komitmen Pemasyarakatan
Irfan mengingatkan bahwa redistribusi atau pemindahan warga binaan risiko tinggi ini merupakan wujud dari program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Kebijakan ini juga merupakan arahan langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Hal ini menunjukkan adanya sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum.
Sejauh ini, sudah hampir 1.100 warga binaan risiko tinggi dari berbagai wilayah di Indonesia telah dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan. Angka ini menunjukkan skala besar dari upaya pemerintah untuk menertibkan sistem pemasyarakatan. Ini juga menandakan keseriusan dalam menangani narapidana berisiko tinggi.
"Tidak ada satupun yang boleh mengganggu muruah pemasyarakatan," tegas Irfan. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen kuat untuk menjaga integritas dan kehormatan sistem pemasyarakatan di Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung proses rehabilitasi.