Fakta Pengeroyokan Martapura: 8 Tersangka Ditetapkan, Termasuk Wanita, Berawal dari MiChat
Polres Banjar menetapkan delapan tersangka dalam kasus pengeroyokan Martapura yang menewaskan satu korban. Simak kronologi lengkap dan peran aplikasi MiChat di baliknya!

Polres Banjar telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian satu korban di Kecamatan Martapura, Kalimantan Selatan. Insiden tragis ini juga menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka berat dan kini tengah menjalani perawatan intensif.
Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam oleh penyidik kepolisian. Peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman komunikasi melalui aplikasi MiChat yang kemudian memicu serangkaian kejadian kekerasan.
Kasus pengeroyokan ini terjadi di Desa Sungai Sipai, Martapura, dan dilaporkan ke Polsek Martapura pada 2 Agustus 2025. Delapan tersangka, terdiri dari empat pria dan empat wanita, kini dijerat pasal berlapis.
Kronologi Pengeroyokan Martapura Berawal dari MiChat
Peristiwa pengeroyokan Martapura ini berawal dari kesalahpahaman dalam komunikasi melalui aplikasi MiChat. Korban MN (24) diduga terlibat dalam situasi yang kemudian berujung pada upaya pemerasan dan penganiayaan. Kejadian awal ini berlangsung di sebuah rumah di Jalan Damai, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura.
Setelah insiden pertama, MN tidak tinggal diam. Ia kembali ke lokasi kejadian bersama dua rekannya, AS (31) dan seorang lainnya, untuk menghadapi para pelaku. Namun, upaya konfrontasi ini justru memicu keributan yang lebih besar dan berujung fatal.
Dalam keributan tersebut, para pelaku secara brutal melakukan pengeroyokan terhadap MN dan AS. Mereka menggunakan balok kayu serta tangan kosong untuk menyerang kedua korban. Akibat serangan keji ini, kedua korban terkapar tak berdaya di lokasi kejadian.
Identitas Tersangka dan Korban Pengeroyokan Martapura
Polres Banjar telah mengidentifikasi delapan tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan Martapura ini. Mereka adalah KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), AT (27), HN (29), dan SAR (27). Satu tersangka lainnya, LI (32), masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu pihak kepolisian.
Para tersangka terdiri dari empat laki-laki dan empat perempuan, menunjukkan keterlibatan beragam pihak dalam insiden ini. Penetapan mereka sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti kuat dan hasil pemeriksaan penyidik. Proses hukum terhadap mereka akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah MN (24) dan AS (31). Keduanya diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas yang harus kehilangan nyawa atau menderita luka parah. AS dinyatakan meninggal dunia di RSUD Ratu Zaleha Martapura pada 2 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WITA akibat luka parah yang dideritanya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Untuk menguatkan bukti dalam kasus pengeroyokan Martapura ini, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah empat batang balok kayu yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan. Barang bukti ini menjadi kunci dalam mengungkap detail kejadian.
Selain balok kayu, pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian juga turut diamankan. Ini termasuk jaket, celana, dan kaos yang dapat memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai insiden tersebut. Semua barang bukti ini akan digunakan dalam proses persidangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 12 tahun penjara, menunjukkan keseriusan kasus ini.