Fakta Terungkap: Kompolnas Tegaskan Tak Ada Salah Tangkap dalam Ricuh Eksekusi Lahan di Polman
Kompolnas membantah adanya salah tangkap dalam insiden ricuh eksekusi lahan di Polman. Temuan di lapangan mengungkap fakta mengejutkan terkait korban dan prosedur pengamanan.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) baru-baru ini menegaskan bahwa tidak ada kasus salah tangkap yang terjadi dalam insiden ricuh eksekusi lahan. Peristiwa tersebut berlangsung di Dusun Palluddai, Desa Katumbangan Lemo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada 3 Juli 2025.
Penegasan ini disampaikan setelah Kompolnas melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa lahan dan menemui berbagai pihak terkait. Kunjungan ini bertujuan untuk mengklarifikasi informasi yang sempat viral mengenai dugaan salah tangkap terhadap salah satu warga.
Komisioner Kompolnas, Irjen Polisi (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, menyatakan bahwa hasil peninjauan mereka membuktikan informasi salah tangkap adalah tidak benar. Pihaknya juga telah berdialog dengan korban bentrokan serta jajaran Polres Polewali Mandar untuk mendapatkan gambaran utuh.
Peninjauan Langsung Kompolnas dan Temuan di Lapangan
Kunjungan Kompolnas ke Polewali Mandar pada 25 Juli 2025 menjadi langkah konkret pengawasan eksternal terhadap kinerja kepolisian. Komisioner Ida Oetari dan Dr. Yusuf Warsyim secara langsung menggali keterangan dari berbagai sumber.
Mereka meninjau lokasi objek sengketa lahan dan berinteraksi dengan warga yang menjadi korban bentrokan. Fokus utama kunjungan ini adalah memastikan kebenaran peristiwa bentrokan yang mengakibatkan sejumlah korban luka, baik dari warga maupun aparat kepolisian.
Ida Oetari secara tegas membantah adanya salah tangkap terhadap Jamaluddin, yang sebelumnya disebut-sebut sebagai korban salah tangkap. "Dari hasil peninjauan kami, informasi mengenai salah tangkap terhadap Jamaluddin adalah tidak benar," tegas Ida.
Ia menambahkan bahwa Jamaluddin justru merupakan korban pengeroyokan saat bentrokan terjadi, dan proses hukum terkait insiden ini sedang berjalan. Kunjungan ini sekaligus menjadi upaya Kompolnas membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Prosedur Pengamanan dan Penegakan Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Kompolnas juga turut mengevaluasi langkah pengamanan yang dilakukan oleh Polres Polewali Mandar. Hasil penilaian Kompolnas menunjukkan bahwa prosedur pengamanan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Komisioner Kompolnas Dr. Yusuf Warsyim menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pihak penggugat yang memenangkan perkara perdata sengketa lahan. Tujuannya adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam menangani konflik yang sensitif.
"Berdasarkan observasi dan data di lapangan, tidak ditemukan pelanggaran SOP dalam pelaksanaan eksekusi," kata Yusuf. Ini menunjukkan komitmen Kompolnas untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.
Kompolnas memberikan apresiasi atas keterbukaan dan langkah tegas Polres Polewali Mandar dalam menjaga stabilitas keamanan. Mereka juga mendorong jajaran kepolisian untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang adil, bersih, serta transparan bagi masyarakat.
Klarifikasi Kasus Jamaluddin dan Proses Hukum
Insiden eksekusi lahan di Dusun Palluddai ini sempat menjadi viral di berbagai platform media sosial, terutama dengan beredarnya informasi mengenai dugaan salah tangkap terhadap Kepala Puskesmas Alu, Jamaluddin.
Kapolres Polewali Mandar, AKBP Anjar Purwoko, sebelumnya telah membantah tudingan tersebut. Anjar menjelaskan bahwa Jamaluddin, yang juga menantu dari pihak termohon, diamankan karena terlihat berada di garis depan massa yang melakukan pelemparan.
Saat diamankan, Jamaluddin justru menjadi sasaran amuk warga lain yang geram atas kekacauan yang terjadi. Ini mengklarifikasi bahwa ia bukan korban salah tangkap aparat, melainkan korban penganiayaan oleh massa.
Terkait kasus penganiayaan terhadap Jamaluddin, Polres Polewali Mandar telah bertindak cepat. "Terkait kasus penganiayaan terhadap Jamaluddin, kami telah menetapkan empat orang tersangka, yakni MI, N, MR, dan MB," ungkap Anjar, menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan.