Fakta Unik: Buron 12 Tahun, Kejari Semarang Tangkap Buronan Penipuan di Jakarta
Kejari Semarang berhasil tangkap buronan penipuan Earlica alias Sherly yang telah kabur selama 12 tahun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang berhasil menangkap Earlica alias Sherly, seorang terpidana kasus penipuan yang telah menjadi buronan selama sekitar 12 tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan menghilang dari pantauan pihak berwenang.
Penangkapan terhadap terpidana Earlica alias Sherly dilakukan di Jakarta pada Rabu, 6 Agustus, oleh tim jaksa eksekutor Kejari Kota Semarang. Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa menuju Lapas Perempuan Semarang untuk segera menjalani masa hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, menegaskan bahwa proses penangkapan dan penyerahan terpidana berjalan lancar serta aman. Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian panjang Earlica alias Sherly dari jeratan hukum.
Penangkapan Dramatis Setelah 12 Tahun Buron
Penangkapan Earlica alias Sherly oleh jaksa eksekutor Kejari Kota Semarang di Jakarta menjadi sorotan utama. Terpidana ini telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya sulit dilacak selama lebih dari satu dekade.
Menurut keterangan Cakra Nur Budi Hartanto, tim jaksa eksekutor telah melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan Earlica. Upaya panjang ini akhirnya membuahkan hasil dengan penemuan dan penangkapan terpidana di ibu kota.
Setelah penangkapan, Earlica alias Sherly segera dibawa menuju Semarang. Proses pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat untuk memastikan tidak ada kendala hingga terpidana resmi diserahkan ke Lapas Perempuan Semarang.
Jejak Kasus Penipuan Earlica alias Sherly
Kasus penipuan yang menjerat Earlica alias Sherly bermula pada tahun 2012, ketika ia diadili di Pengadilan Negeri Kota Semarang. Pada saat itu, Earlica bersama dua terdakwa lainnya menghadapi tuntutan pidana penjara selama 1,5 tahun dari penuntut umum.
Namun, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Earlica dan kedua terdakwa lainnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan. Keputusan ini kemudian memicu penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung akhirnya memutus perkara ini pada 21 Desember 2013, dengan Putusan Nomor 1357 K/Pid/2013. Dalam putusan tersebut, Earlica dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Putusan MA ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya dan bersifat final serta mengikat, sehingga harus segera dijalani oleh terpidana.