Fantastis! Lelang Aset Korupsi Kejagung Capai Rp6,04 Miliar dari Eks Bupati Klungkung, Ini Detailnya
Kejaksaan Agung berhasil melelang aset rampasan korupsi mantan Bupati Klungkung senilai Rp6,04 miliar. Simak detail lelang aset korupsi Kejagung yang fantastis ini!

Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Klungkung, sukses menggelar lelang barang rampasan negara. Proses ini difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Lelang tersebut berhasil meraup total penjualan fantastis senilai Rp6,04 miliar.
Pelaksanaan lelang dilakukan pada Jumat (8/8) dan melibatkan aset-aset yang telah dirampas untuk negara. Aset ini merupakan bagian dari putusan hukum terhadap terpidana I Wayan Candra. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 pada 7 Maret 2016 menyatakan I Wayan Candra, mantan Bupati Klungkung periode 2003–2008, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kepala BPA Kejagung, Amir Yanto, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara adalah langkah strategis. Hal ini bertujuan untuk pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara. Seluruh hasil lelang ini akan disetorkan langsung ke kas negara, menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.
Detail Aset yang Berhasil Dilelang
Dalam lelang aset korupsi Kejagung ini, beberapa objek berhasil terjual dengan nilai signifikan. Salah satu objek yang paling menonjol adalah satu bidang tanah kosong seluas 9.450 meter persegi. Tanah ini memiliki Surat Hak Milik (SHM) Nomor 00677 dan berlokasi strategis di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Aset ini berhasil terjual senilai Rp3,5 miliar.
Selain itu, tiga bidang tanah beserta bangunan ruko juga laku terjual. Properti ini memiliki luas 270 meter persegi dengan SHM Nomor 1605, 1612, dan 1613. Lokasinya berada di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Total penjualan untuk ketiga aset ini mencapai Rp2,54 miliar, menambah pundi-pundi negara dari lelang aset korupsi.
Secara keseluruhan, total penjualan dari aset-aset tersebut mencapai angka Rp6,04 miliar. Jumlah ini merupakan bukti nyata keberhasilan upaya pemulihan aset negara. Dana yang terkumpul akan langsung disetorkan ke kas negara, mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Upaya Optimalisasi Pemulihan Aset Negara
Proses lelang aset rampasan negara ini merupakan bagian integral dari strategi Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian negara akibat korupsi. Amir Yanto menekankan pentingnya langkah ini sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara. Ini juga menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti putusan pengadilan terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Lelang dilakukan secara transparan dan modern, tanpa kehadiran fisik peserta. Sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) digunakan melalui laman resmi https://lelang.go.id. Metode ini memastikan akses yang luas bagi calon pembeli dan meminimalisir potensi praktik tidak transparan, memperkuat integritas proses lelang aset korupsi.
Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mengembalikan kerugian finansial, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Setiap rupiah yang berhasil dikembalikan akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan publik.
Aset yang Akan Dilelang Kembali
Meskipun sebagian besar aset berhasil terjual, terdapat beberapa objek lelang lain yang belum laku atau "Tidak Ada Penawaran" (TAP). Objek-objek ini akan kembali dilelang dalam waktu dekat. Salah satunya adalah satu bidang tanah kosong seluas 14.200 meter persegi dengan SHM Nomor 00579. Lokasinya berada di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali.
Selain itu, satu bidang tanah sawah seluas 850 meter persegi dengan SHM Nomor 00779 juga belum laku. Tanah ini terletak di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali. Ada pula satu bidang tanah kosong seluas 10.000 meter persegi dengan SHM Nomor 00438 di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
Terakhir, satu bidang tanah seluas 85 meter persegi dengan SHM Nomor 00781 juga akan dilelang kembali. Properti ini berlokasi di Perumahan Puri Kuta Damai, Gang V No. 37, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Kejaksaan Agung akan terus berupaya maksimal agar seluruh aset rampasan dapat dilelang dan hasilnya disetor ke kas negara, memperkuat upaya pemulihan aset korupsi.