Kejagung Jual Saham Milik Benny Tjokro Rp37 Miliar, Hasil Sita Kasus Jiwasraya
Badan Pemulihan Aset Kejagung berhasil menjual 967.500 lembar saham milik Benny Tjokrosaputro senilai Rp37,8 miliar dari kasus korupsi Jiwasraya.

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) berhasil menjual aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Penjualan aset berupa saham ini menghasilkan pemasukan negara yang signifikan. Proses lelang yang dilakukan secara daring menghasilkan keuntungan sebesar Rp37,8 miliar bagi negara.
Sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya, atas nama Benny Tjokrosaputro, telah dilelang pada Kamis, 20 Maret 2024. Lelang dilakukan secara online melalui situs lelang.go.id dan menghasilkan pemasukan negara sebesar Rp37.866.000.000,00. Proses ini diawasi dan dilaksanakan oleh BPA Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan KPKNL Jakarta IV.
Penjualan saham ini berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut mencakup putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021, Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki, dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst. Ketiga putusan ini menjadi dasar hukum bagi eksekusi lelang aset milik Benny Tjokrosaputro.
Lelang Saham Secara Daring dan Transparan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa lelang saham dilakukan secara daring atau online. Mekanisme ini dipilih untuk memastikan transparansi dan efisiensi proses lelang. Peserta lelang dapat mengikuti proses penawaran melalui e-Auction di lelang.go.id.
Proses lelang daring ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi menjadi acuan dalam pelaksanaan lelang ini.
Batas waktu penawaran ditetapkan pukul 14.00 WIB sesuai waktu server. Proses ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan lelang daring, diharapkan prosesnya lebih efisien dan transparan, serta meminimalisir potensi penyimpangan.
Keberhasilan Pemulihan Aset Negara
Penjualan saham ini merupakan bagian dari upaya Badan Pemulihan Aset Kejagung dalam memulihkan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi. Keberhasilan ini menunjukkan upaya yang signifikan dalam mengembalikan kerugian negara dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
Proses lelang yang transparan dan sesuai aturan hukum menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kejagung akan terus berupaya untuk memaksimalkan pemulihan aset negara dari berbagai kasus korupsi. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengembalikan kerugian negara dan memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia. Proses ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik pada lembaga penegak hukum.
Keberhasilan lelang saham ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset negara. Proses yang transparan dan akuntabel ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat menjadi contoh dalam penanganan kasus korupsi lainnya.
Dana yang diperoleh dari hasil lelang akan dikembalikan ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan publik. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemulihan aset negara tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan
Penjualan 967.500 lembar saham milik Benny Tjokrosaputro senilai Rp37,8 miliar merupakan keberhasilan signifikan dalam pemulihan aset negara dari kasus korupsi Jiwasraya. Proses lelang daring yang transparan dan sesuai aturan hukum menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.