Fariz RM Ditangkap Lagi! Polisi Dapat Informasi dari Mantan Sopir
Musisi Fariz RM kembali ditangkap karena kasus narkoba berkat informasi dari mantan sopirnya yang lebih dulu diamankan polisi.

Penyanyi senior Fariz RM (66) kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap pihak kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba terhadap mantan sopir Fariz RM, berinisial ADK (42), yang ditangkap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (17/2). Dari keterangan ADK, polisi berhasil mengungkap keterlibatan Fariz RM dalam kasus tersebut. Penangkapan Fariz RM dilakukan di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/2).
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut kepada wartawan. Ia menyatakan bahwa setelah ADK dimintai keterangan, polisi mendapatkan informasi tentang seseorang yang diduga memesan narkoba kepada ADK, yang kemudian diketahui sebagai Fariz RM. Informasi ini menjadi titik terang bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menangkap Fariz RM.
Barang bukti berupa ganja dan sabu ditemukan saat penangkapan Fariz RM. Atas perbuatannya, Fariz RM disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Penangkapan ini menandai keterlibatan Fariz RM dalam kasus narkoba untuk keempat kalinya.
Kronologi Penangkapan dan Kasus Sebelumnya
Proses penangkapan Fariz RM diawali dengan penangkapan ADK, mantan sopirnya yang bekerja pada tahun 2020-2021. ADK ditangkap dengan barang bukti ganja. Setelah pengembangan, keterangan ADK mengarah kepada Fariz RM sebagai pemesan narkoba. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap Fariz RM di Bandung. Kedua tersangka, ADK dan Fariz RM, kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan yang pertama kali bagi Fariz RM. Ia pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2007, 2015, dan 2018. Pada tahun 2007, Fariz RM ditangkap di Jakarta Selatan dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Kemudian, pada tahun 2015, ia kembali ditangkap karena mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya. Terakhir, pada tahun 2018, Fariz RM ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
Kasus berulang ini menimbulkan pertanyaan tentang upaya rehabilitasi yang telah dilakukan sebelumnya. Apakah program rehabilitasi yang dijalani Fariz RM sebelumnya tidak efektif? Atau adakah faktor lain yang menyebabkan Fariz RM kembali terjerat kasus narkoba? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu menjadi perhatian serius agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Fariz RM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu. Ancaman hukuman yang dihadapi Fariz RM cukup berat, yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Besarnya ancaman hukuman ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Dengan rekam jejak Fariz RM yang sudah beberapa kali terlibat kasus narkoba, hukuman yang dijatuhkan kepadanya kemungkinan akan lebih berat. Pengadilan akan mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan dalam menentukan hukuman yang tepat. Publik pun menantikan proses hukum yang transparan dan adil dalam kasus ini.
Kasus Fariz RM ini menjadi pengingat penting tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan perlunya upaya pencegahan dan rehabilitasi yang lebih efektif. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan mendorong upaya lebih serius dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Fariz RM dan ADK. Semoga proses hukum berjalan dengan lancar dan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.