Ganjil Genap di Jakarta Dihapus Sementara untuk Libur Panjang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada 27-29 Januari 2025 untuk memudahkan mobilitas masyarakat selama libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar baik bagi warga Ibu Kota. Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama tiga hari, yaitu 27 hingga 29 Januari 2025. Keputusan ini diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat yang merayakan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3. Aturan tersebut menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Dengan ditiadakannya ganjil genap, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menjalankan aktivitas selama periode libur panjang. Dishub DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat tetap tertib berlalu lintas dan mempertimbangkan penggunaan transportasi umum untuk mengurangi kepadatan. Syafrin Liputo menambahkan, "Mari manfaatkan momentum libur ini dengan bijak dan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan suasana jalan yang nyaman dan aman bagi semua."
Penghapusan sistem ganjil genap ini merupakan bagian dari antisipasi pemerintah terhadap lonjakan mobilitas masyarakat selama periode libur panjang. Tahun 2025 sendiri tercatat memiliki 16 hari libur nasional dan 7 cuti bersama, total 23 hari libur. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (nomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024).
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 27 Januari dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari 2025 menjadi dasar penetapan penghapusan sistem ganjil genap. Dengan kebijakan ini, diharapkan perayaan dua hari besar tersebut dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat menikmati libur panjang dengan nyaman.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur dengan bijak dan tetap mematuhi aturan lalu lintas. Meskipun ganjil genap ditiadakan, penting untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi mobilitas masyarakat Jakarta.