Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Ganjil Genap di Jakarta Dihapus Sementara saat Libur Waisak
Ganjil Genap di Jakarta Dihapus Sementara saat Libur Waisak

Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan sistem ganjil genap pada 12-13 Mei 2025 selama libur Waisak, sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Ganjil-Genap di Jakarta Dihapus Selama Libur Lebaran 2025
Ganjil-Genap di Jakarta Dihapus Selama Libur Lebaran 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor selama libur Lebaran 2025 untuk kelancaran arus mudik dan aktivitas masyarakat.